Tak Perlu Khawatir Rusak atau Hilang, Kantah Tabanan Ajak Masyarakat Manfaatkan Brankas Elektronik Sertipikat Tanah

- Jurnalis

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

jurnalaktual.com | Tabanan – Provinsi Bali : Sertipikat tanah merupakan dokumen penting sebagai tanda bukti kepemilikan hak atas tanah yang wajib dijaga dengan baik. Guna menjawab kekhawatiran masyarakat akan risiko kerusakan fisik maupun kehilangan dokumen akibat bencana, pelapukan, atau faktor lainnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan menegaskan keunggulan implementasi Sertipikat Elektronik yang kini dilengkapi dengan sistem penyimpanan digital berupa Brankas Elektronik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Melalui inovasi ini, masyarakat pemilik hak atas tanah di wilayah Kabupaten Tabanan tidak perlu lagi cemas. Seluruh data kepemilikan Sertipikat Elektronik tersimpan secara aman dan terintegrasi di dalam brankas elektronik pada akun masing-masing pemegang hak melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Senin, 31 Agustus 2026.

 

Sebagaimana arahan dari Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, transformasi digital ini menyederhanakan proses perlindungan aset masyarakat.

Baca Juga:  Capaian 31,06% CKG Dinkes Kabupaten Cirebon, Wujud Rasa Sayang Pemerintah untuk Rakyat dan Dukung Program Asta Cita Presiden RI

 

Jika dokumen telah berbentuk elektronik, tidak ada lagi kekhawatiran terkait sertipikat rusak, tercecer, atau hilang yang mengharuskan proses panjang seperti pengumuman di surat kabar hingga prosedur sumpah kehilangan, karena dokumen master telah terlindungi di sistem digital.

 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan menyampaikan bahwa sistem brankas elektronik ini didesain dengan standar keamanan tinggi, termasuk perlindungan autentikasi biometrik.

 

Akses kepemilikan sepenuhnya berada di tangan pemilik tanah dan tidak dapat dibuka atau dialihkan sembarangan tanpa otoritas yang sah.

 

Dalam masa transisi penerapan Sertipikat Elektronik ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan tetap menerbitkan salinan resmi fisik sertipikat berupa satu lembar kertas berfitur pengamanan khusus (secure paper).

 

Apabila salinan cetak tersebut hilang atau rusak, penggantiannya jauh lebih mudah karena data legalitas utama telah tervalidasi secara elektronik di brankas digital.

 

Baca Juga:  Alih Fungsi Lahan Kembali Terjadi di Sisi Tol Kembang Kerep Kembangan, Walikota Jakarta Barat Diminta Segera Tindak Tegas 

Bagi masyarakat di Kabupaten Tabanan yang saat ini masih memegang sertipikat tanah fisik format lama (analog) dan ingin memperbarui atau mengalami kerusakan pada blanko fisik, Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan melayani proses Alih Media Sertipikat menjadi Sertipikat Elektronik.

 

Prosedur pengajuan alih media dapat dilakukan secara langsung di Loket Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan dengan melengkapi :

1. Formulir permohonan;

2. Fotokopi identitas pemohon (KTP dan Kartu Keluarga);

3. Sertipikat tanah asli.

 

Masyarakat juga dapat menelusuri persyaratan dan alur layanan secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku pada menu Info Layanan > Penggantian Sertipikat Karena Blanko Lama.

 

Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan terus mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mengurus administrasi pertanahan secara mandiri guna mewujudkan pelayanan yang transparan, aman, akuntabel, dan berkelas dunia.

 

Reporter : Nuri

Berita Terkait

Anggaran Mebel dan Laptop Disdikbud Tangsel Disorot, LSM KPK – RI Desak Kejati Banten Dalami Laporan
GOW – BANTEN Desak Aparat Usut Dugaan Tanah Merah Ilegal di Proyek Tol Serang – Panimbang, PT Panca Diminta Buka-bukaan !
20 Finalis Ikuti Audisi Dai – Daiah Muda di tingkat Kota Jakarta Barat Tahun 2026
Saut MS dari TIS, Optimis Komjen Dadang Hartanto Pimpin Polda Metro Jaya
SESULIT Apapun KONDISI PMI Pelayanan Kemanusiaan Harus Tetap Jalan
SMAN 2 Pematangsiantar, Berikan Klarifikasi Soal Isu Pungutan Wajib 
Proyek Sudin Perumahan Rakyat dan pemukiman di RW. 22 kelapa gading Barat Program Gubernur DKI Dilaksanakan Dengan Baik
MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Begini Kata Pengamat SDI 

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:24 WIB

Anggaran Mebel dan Laptop Disdikbud Tangsel Disorot, LSM KPK – RI Desak Kejati Banten Dalami Laporan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:47 WIB

GOW – BANTEN Desak Aparat Usut Dugaan Tanah Merah Ilegal di Proyek Tol Serang – Panimbang, PT Panca Diminta Buka-bukaan !

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:39 WIB

20 Finalis Ikuti Audisi Dai – Daiah Muda di tingkat Kota Jakarta Barat Tahun 2026

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Saut MS dari TIS, Optimis Komjen Dadang Hartanto Pimpin Polda Metro Jaya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:19 WIB

SESULIT Apapun KONDISI PMI Pelayanan Kemanusiaan Harus Tetap Jalan

Berita Terbaru