Soal Kasus Blueray Cargo, IDM Ingatkan Pentingnya Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2026 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jurnalaktual.com | | Jakarta : Dewan Pembina Indonesia Development Monitoring (IDM), Dr. Maruly Hendra Utama, meminta publik untuk tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan Blueray Cargo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pernyataan tersebut disampaikan Maruly merespons pemberitaan yang mengaitkan nama Djaka Budhi Utama dengan perkara tersebut. Menurutnya, munculnya nama seseorang dalam konstruksi penyidikan maupun persidangan tidak serta-merta membuktikan bahwa orang tersebut telah melakukan tindak pidana. Rabu, 02 September 2026.

 

“Publik harus bisa membedakan antara disebut, diduga, diperiksa, menjadi saksi, dan terbukti melakukan tindak pidana. Ini merupakan persoalan hukum yang harus ditempatkan secara proporsional,” ujar Dewan Pembina IDM, Maruly Hendra Utama dalam keterangan tertulisnya kepada Wartawan pada Rabu, (2/9/2026).

 

Ia menilai pemberitaan mengenai perkara hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Terlebih, perkara dugaan korupsi merupakan proses hukum yang pembuktiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

 

“Jangan sampai pemberitaan yang masih berupa konstruksi perkara kemudian dipersepsikan oleh masyarakat sebagai sebuah putusan hukum. Itu dua hal yang berbeda,” kata Maruly.

 

Maruly juga menyoroti pentingnya melihat perkara secara utuh. Menurut dia, informasi mengenai pertemuan antara seorang pejabat dengan pihak swasta tidak secara otomatis dapat dimaknai sebagai bukti adanya penerimaan suap.

Baca Juga:  Capaian Kinerja Pemerintahan Bupati Lucky Hakim–Wakil Bupati Syaefudin Januari–Juli 2026: Membangun Fondasi Pendidikan Menuju Indramayu REANG

 

“Pertemuan antara pejabat dan pengusaha bisa terjadi dalam berbagai konteks. Karena itu, substansi pertemuan, siapa yang hadir, apa yang dibicarakan, serta apakah ada hubungan langsung dengan dugaan transaksi pidana harus dibuktikan secara terang,” ujar Maruly.

 

Ia menambahkan, demikian pula dengan penggunaan kode atau penyebutan nama seseorang dalam kesaksian. Semua itu harus diuji melalui alat bukti dan proses persidangan.

 

“Kalau ada seseorang yang menyebut kode tertentu dikaitkan dengan nama pejabat tertentu, maka itu harus diuji. Siapa yang memberikan instruksi, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, kapan, di mana, dan bagaimana aliran uangnya. Jangan hanya mengambil satu bagian informasi lalu membangun kesimpulan keseluruhan,” tegas Maruly.

 

Menurut Maruly, kritik terhadap pemberitaan mengenai perkara Djaka Budhi bukan berarti lembaga IDM membela praktik korupsi atau menghalangi proses hukum.

 

Sebaliknya, ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara transparan dan profesional.

 

“Kami mendukung KPK mengungkap perkara ini sampai tuntas. Kalau memang ada bukti tindak pidana, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi kalau belum terbukti, jangan sampai seseorang sudah dihukum oleh opini publik sebelum proses hukumnya selesai,” kata Maruly.

 

Ia juga meminta semua pihak menghormati proses penyidikan dan persidangan serta memberikan kesempatan kepada pihak yang namanya disebut untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab.

Baca Juga:  Pemutihan Pajak di Ujung Waktu, Pelayanan Samsat Jakarta Selatan Dipuji Warga

 

“Penegakan hukum yang kuat justru adalah penegakan hukum yang mampu membuktikan setiap tuduhan secara objektif. Negara hukum tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi,” imbuh Maruly.

 

Maruly mengingatkan media massa agar tetap menjaga prinsip keberimbangan dalam memberitakan perkara yang melibatkan pejabat publik.

 

Menurutnya, Masyarakat memang berhak mengetahui perkembangan perkara dugaan korupsi. Namun, hak publik memperoleh informasi harus berjalan beriringan dengan kewajiban media menyajikan informasi secara akurat, proporsional, dan tidak menghakimi.

 

“Kalau ada berita yang menyebut nama seseorang dalam perkara hukum, Maka harus jelas status hukumnya. Jangan sampai judul atau narasi berita membuat pembaca menangkap kesan bahwa yang bersangkutan sudah terbukti melakukan tindak pidana, padahal proses hukumnya masih berjalan,” jelas Maruly.

 

Maruly berharap perkara Blueray dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola di lingkungan kepabeanan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

 

“Kita ingin pemberantasan korupsi berjalan tegas, tetapi juga adil. Jangan ada yang kebal hukum, tetapi jangan pula ada orang yang diposisikan bersalah sebelum pembuktian selesai,” pungkas Maruly Hendra Utama.

 

IDM menegaskan bahwa proses hukum harus dikawal secara objektif dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, transparansi, dan hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi.

 

Reporter : Edo

Berita Terkait

‎Proyek Revitalisasi SDN 1 Najaten Disorot, Dua Paket Pekerjaan Capai Rp. 1,4 Miliar
KA Induk PJR BSD Korlantas Polri Kompol Darmawati, SE, SH, MH., Ucapkan Selamat Hari Polwan 2026
Pemutihan Pajak di Ujung Waktu, Pelayanan Samsat Jakarta Selatan Dipuji Warga
Alih Fungsi Lahan Kembali Terjadi di Sisi Tol Kembang Kerep Kembangan, Walikota Jakarta Barat Diminta Segera Tindak Tegas 
Capaian 31,06% CKG Dinkes Kabupaten Cirebon, Wujud Rasa Sayang Pemerintah untuk Rakyat dan Dukung Program Asta Cita Presiden RI
September Battleground Karhutla, Menhut Raja Antoni Maksimalkan OMC-Pasukan Darat
Polri Integrasikan Teknologi AI ke Layanan Polisi 110, Percepat Respons Darurat Masyarakat
Tarik Motor Pukul 00.41 WIB, Bolehkah ? KTA Mitra Adira Finance Jadi Sorotan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 16:56 WIB

Soal Kasus Blueray Cargo, IDM Ingatkan Pentingnya Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Rabu, 2 September 2026 - 08:57 WIB

‎Proyek Revitalisasi SDN 1 Najaten Disorot, Dua Paket Pekerjaan Capai Rp. 1,4 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 09:09 WIB

KA Induk PJR BSD Korlantas Polri Kompol Darmawati, SE, SH, MH., Ucapkan Selamat Hari Polwan 2026

Selasa, 1 September 2026 - 07:00 WIB

Pemutihan Pajak di Ujung Waktu, Pelayanan Samsat Jakarta Selatan Dipuji Warga

Selasa, 1 September 2026 - 00:38 WIB

Alih Fungsi Lahan Kembali Terjadi di Sisi Tol Kembang Kerep Kembangan, Walikota Jakarta Barat Diminta Segera Tindak Tegas 

Berita Terbaru