Tangerang Selatan/Palangka Raya, 23 September 2026 – Tim kuasa hukum Prianto bin Samsuri meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunda, memblokir, atau mencabut persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Nusa Persada Resources (PT NPR), menyusul aktivitas pertambangan yang disebut telah dimulai ketika sengketa hak atas lahan masih berproses di Mahkamah Agung (MA).
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi Nomor 16/BSHT-PERM MEN.ESDM/15.IX/2026 tertanggal 15 September 2026 yang ditujukan kepada Menteri ESDM. Surat itu juga ditembuskan kepada Presiden RI, Jaksa Agung, Kapolri, Ketua KPK, Ketua Komnas HAM, dan Komisi I DPR RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut tim hukum Prianto, terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah, terutama terkait keterlibatan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pihak-pihak terkait dalam pembahasan aktivitas pertambangan PT NPR di kawasan PPKH SK 281.
Kuasa Hukum: Ahli Waris Tidak Dilibatkan
Tim kuasa hukum menyebut berdasarkan dokumen hukum dan Berita Acara Pertemuan tanggal 12 September 2026, terdapat pembahasan mengenai rencana aktivitas pertambangan PT NPR yang disebut akan dimulai pada 15 September 2026.
Dalam pertemuan yang berlangsung di RM Banama, Muara Teweh, tersebut, menurut kuasa hukum, Kepala Desa Karendan dan Kepala Desa Muara Pari turut hadir dan menyepakati sejumlah hal terkait kegiatan perusahaan.
Namun, Prianto bin Samsuri yang disebut sebagai ahli waris dan pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan adat tersebut, menurut kuasa hukum, tidak diundang dalam pertemuan.
Tim hukum menilai persoalan tersebut penting karena perkara terkait hak atas tanah masih dalam proses hukum di MA. Mereka merujuk pada Akta Kasasi Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Mtw yang disebut telah terdaftar pada 27 Juli 2026.
Persoalan Dana “Tali Asih”
Selain persoalan aktivitas pertambangan, tim kuasa hukum juga mempersoalkan keterlibatan BPD dalam pembahasan mengenai dana “tali asih” dari PT NPR.
Menurut mereka, BPD tidak memiliki kewenangan untuk menentukan penerima atau mengatur penyaluran kompensasi atas lahan yang masih disengketakan.
Kuasa hukum juga menyatakan terdapat kekhawatiran bahwa dana tersebut akan disalurkan melalui rekening bersama, bukan langsung kepada pihak yang mengklaim sebagai pemilik atau ahli waris yang sah.
Atas persoalan tersebut, tim hukum meminta agar mekanisme pembayaran maupun pihak yang berhak menerima dana diperjelas dan tidak dilakukan secara sepihak selama status hukum lahan masih menjadi sengketa.
Soroti Pertemuan Tanpa Kehadiran Ahli Waris
Tim hukum Prianto juga menyoroti kehadiran unsur Tripika Kecamatan Lahei dan instansi terkait dalam pertemuan tersebut.
Menurut mereka, pembahasan mengenai aktivitas pertambangan dan persoalan lahan seharusnya melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk pihak yang sedang memperjuangkan hak atas tanah melalui proses hukum.
Tim kuasa hukum juga merujuk pada surat Kementerian ESDM Nomor B-14/MB.05/DJB/2026 tertanggal 5 Januari 2026 yang, menurut mereka, meminta agar aktivitas terkait menunggu proses hukum selesai.
Karena itu, mereka meminta pemerintah melakukan klarifikasi mengenai dasar hukum aktivitas pertambangan yang disebut telah dimulai pada 15 September 2026.
Kuasa Hukum Soroti Ketentuan Pasal 136 UU Minerba
Tim hukum Prianto selanjutnya mempertanyakan pelaksanaan kegiatan pertambangan PT NPR dengan mengaitkannya dengan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Mereka berpendapat bahwa penyelesaian persoalan hak atas tanah perlu dipastikan sebelum kegiatan pertambangan dilaksanakan pada lokasi yang masih menjadi objek sengketa.
“Kami melihat pola yang jelas: oknum-oknum tertentu justru berdiri di sisi perusahaan, bukan di sisi ahli waris yang haknya sedang diperjuangkan secara hukum. Mereka menyepakati penambangan, mengatur uang tali asih, menetapkan jadwal operasi—semuanya tanpa mengundang Prianto. Ini bukan lagi sekadar kelalaian, ini sengaja mengabaikan hak sah ahli waris,” ujar Boyamin Saiman, S.H., selaku kuasa hukum Prianto bin Samsuri.
Ia juga meminta pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
“Kami mendesak Presiden RI, Kapolri, Jaksa Agung, KPK, dan Komnas HAM turun tangan. Jangan sampai izin negara dijadikan alat untuk merampas hak warga adat. Jika RKAB disetujui dalam kondisi sengketa masih berjalan di MA, perlu dipastikan seluruh prosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Lima Permintaan Tim Hukum
Dalam suratnya kepada Menteri ESDM, tim kuasa hukum Prianto menyampaikan sejumlah permintaan, yakni:
- Menunda dan memblokir persetujuan RKAB PT NPR untuk tahun berjalan maupun periode berikutnya;
- Tidak menerbitkan atau mencabut RKAB apabila telah terlanjur disetujui, sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku;
- Memeriksa dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 136 UU Minerba serta dugaan ketidaksesuaian dengan surat Kementerian ESDM;
- Meninjau keterlibatan pemerintah desa dan BPD yang menurut tim hukum diduga melampaui kewenangan; dan
- Memastikan ahli waris dilibatkan dalam setiap pembahasan yang berkaitan dengan lahan yang masih disengketakan.
Tim hukum menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aktivitas pertambangan, tetapi juga kepastian hukum mengenai pihak yang memiliki hak atas lahan yang menjadi objek sengketa.
“Hak ahli waris tidak boleh diatur oleh pihak yang tidak berwenang. Hukum harus ditegakkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan proses yang transparan,” tegas tim kuasa hukum.
Tembusan kepada Sejumlah Lembaga Negara
Surat tim hukum tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI/Mabes Polri, Ketua KPK RI, Ketua Komnas HAM RI, Komisi I DPR RI, serta Menteri ESDM RI.
Hingga berita ini disusun, pernyataan yang dimuat dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dan klaim dari tim kuasa hukum Prianto bin Samsuri sebagaimana disampaikan dalam surat resmi dan pernyataan mereka.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan memberikan kesempatan kepada PT Nusa Persada Resources (PT NPR), pemerintah daerah, pemerintah desa, BPD, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas pemberitaan ini.












