Jurnalaktual.com
JAKARTA, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024 kembali menempatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di bawah sorotan publik. Merespons putusan tersebut, KPU dengan runut dan transparan membeberkan dasar hukum verifikasi dokumen pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Jika kita menelaah penjelasan tersebut dengan kacamata hukum tata negara yang jernih, langkah KPU bukan saja sudah tepat, melainkan juga menunjukkan keteguhan penyelenggara pemilu yang patuh pada asas hukum administrasi.(12/10/2026)
Pertama, KPU bekerja berdasarkan regulasi yang sah, bukan asumsi liar. Dalam memverifikasi persyaratan pendidikan calon, KPU menyandarkan keputusannya pada dokumen resmi yang dikeluarkan oleh otoritas negara, yakni Surat Keterangan Penyetaraan dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan tahun 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam hukum tata usaha negara, berlaku asas presumption iustae causa atau asas praduga keabsahan. Artinya, setiap dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi berwenang harus dianggap sah secara hukum sampai ada pihak berwenang yang membatalkannya. KPU tidak memiliki kewenangan investigatif untuk secara sepihak meragukan keabsahan surat resmi dari kementerian tanpa adanya bukti pembatalan resmi. Jika saat itu KPU bertindak melampaui kewenangannya dengan menganulir dokumen negara, justru KPU yang akan terjebak dalam pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang.
Kedua, KPU telah menegakkan prinsip konsistensi dan kepastian hukum. Fakta menunjukkan bahwa dokumen yang sama telah diverifikasi dan digunakan dalam kontestasi Pemilihan Wali Kota Surakarta pada tahun 2020, di mana persyaratan tersebut dinyatakan memenuhi syarat. Terlebih lagi, instrumen Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 menggariskan bahwa klarifikasi hanya dilakukan apabila terdapat keraguan atau aduan. KPU menegaskan bahwa pada masa verifikasi tahun 2023, dokumen tersebut sepenuhnya valid, belum pernah dicabut, dan sama sekali tidak ada laporan keberatan dari masyarakat maupun temuan dari Bawaslu yang mewajibkan adanya pemeriksaan ulang. Keputusan KPU berpijak kuat pada realitas administratif yang sah saat tahapan itu berlangsung.
Ketiga, respons institusional KPU pasca-putusan MK patut diapresiasi sebagai sikap kelembagaan yang matang. Kendati menegaskan bahwa verifikasi yang dijalankan bebas dari keraguan dan telah sesuai prosedur, KPU tidak merespons putusan MK secara defensif. Sebaliknya, KPU menyatakan menghormati putusan tersebut dan menjadikannya landasan untuk menyempurnakan proses verifikasi pencalonan di masa mendatang. Ini adalah bukti nyata bahwa penyelenggara pemilu kita memiliki pikiran yang terbuka terhadap perbaikan sistem demokrasi.
Dalam sistem bernegara yang sehat, penyelenggara pemilu harus dilindungi dari tekanan opini yang memaksanya bertindak di luar koridor hukum tertulis. KPU telah membuktikan bahwa mereka bersandar tegak pada prosedur dan dokumen legal, memastikan tahapan berjalan tanpa intervensi. Memperkuat dan memberikan dukungan kepada KPU pada saat ini sama artinya dengan mendukung tegaknya kepastian hukum di Indonesia.












