Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Jaktim, Kuasa Hukum Andika Soroti Prosedur Penyidikan

- Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA TIMUR,jurnalaktual.com — Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang menyeret seorang dokter bernama Andika Wahyudi di Polres Metro Jakarta Timur menjadi sorotan. Pihak Andika mempertanyakan proses peralihan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, sementara Andika membantah tuduhan penggelapan dan mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan pinjaman online (pinjol) melalui pembayaran secara bertahap.

Berdasarkan sejumlah dokumen kepolisian yang diperoleh redaksi, perkara tersebut bermula dari laporan Sumarni pada 4 Agustus 2025. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang disebut terjadi di Jalan Kebon Pala I, RT 005/RW 005, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Januari 2025.

Dalam surat undangan klarifikasi tertanggal 10 Oktober 2025 dengan nomor B/7993/X/RES.1.11/2025/Reskrim, Polres Metro Jakarta Timur meminta Andika Wahyudi hadir untuk memberikan keterangan dalam rangka penyelidikan perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat itu menjadwalkan kehadiran Andika pada Senin, 13 Oktober 2025, pukul 15.00 WIB, di ruang Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Selanjutnya, melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 31 Desember 2025, penyidik memberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bahwa perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

Dalam dokumen tersebut, penyidik merujuk pada Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP yang berlaku pada saat peristiwa dilaporkan.

Dokumen lain yang diperoleh redaksi menunjukkan adanya surat panggilan tertanggal 17 Februari 2026 yang meminta Andika hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi terlapor. Sementara itu, surat tertanggal 17 Juli 2026 kembali mengundang Andika untuk menghadiri proses konfrontasi atau dipertemukan dengan pihak terkait.

Rangkaian dokumen tersebut menjadi dasar bagi pihak Andika untuk mempertanyakan bagaimana proses pemanggilan dilakukan dan apa pertimbangan penyidik dalam melanjutkan penanganan perkara.

Andika Bantah Tuduhan Penggelapan, Akui Menggunakan Pinjol atas Nama Mantan Pasangan

Saat memberikan keterangan kepada redaksi, Andika Wahyudi menjelaskan bahwa persoalan tersebut berawal dari hubungan pribadinya dengan Saudari S yang berlangsung selama satu tahun delapan bulan.

Andika mengaku menggunakan fasilitas pinjaman online atas nama Saudari S. Menurut keterangannya, dana pinjaman tersebut digunakan sebagian untuk kepentingan bersama dan sebagian lainnya untuk keperluan pribadi.

“Saya punya hubungan dengan Saudari S selama satu tahun delapan bulan. Saya tidak pernah merasa menggunakan dana dari S, akan tetapi saya menggunakan uang pinjol atas nama Saudari S. Pada saat itu, saya mencicilnya setiap bulan. Uangnya digunakan sebagian bersama-sama dan sebagian untuk keperluan saya,” ujar Andika.

Ia menjelaskan, pembayaran cicilan terhenti pada Juni 2025 setelah hubungan keduanya berakhir. Meski demikian, Andika mengaku sempat menemui kuasa hukum Saudari S untuk membicarakan kelanjutan pembayaran pinjaman tersebut.

“Saya sempat menjumpai kuasa hukumnya untuk mempertanyakan cicilan ini dan saya mau mencicil setiap bulan, tetapi tidak melalui Saudari S lagi karena semua kontak sudah diblokir,” ungkapnya.

Menurut Andika, upaya untuk melanjutkan pembayaran secara bertahap tidak diterima oleh pihak pelapor. Ia juga mengaku mendapat ancaman bahwa persoalan tersebut akan dibawa ke ranah hukum.

Andika menyebut pembayaran cicilan yang pernah dilakukannya berkisar antara Rp15 juta hingga Rp20 juta setiap bulan. Ia mengaku mengetahui masih terdapat lima kali cicilan yang perlu diselesaikan.

Baca Juga:  Kejar Pengembalian Modal Member, Kuasa Hukum 8 Leader Zahra Berkah Bidik Sita Aset Bergerak dan Tidak Bergerak

“Yang saya tahu ada lima cicilan lagi dan itu tidak banyak. Namun, menurut pengakuan Saudari S, pinjaman tersebut sudah dilunasi sebesar Rp65 juta. Saya tidak terima dituduh menggelapkan uang, karena saya membayarkan setiap bulan,” katanya.

Andika juga mengungkapkan bahwa kuasa hukum Saudari S sempat terkejut setelah mengetahui bahwa dana yang dipermasalahkan berasal dari pinjaman online.

Ia mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik Polres Metro Jakarta Timur sebagai bahan klarifikasi, termasuk bukti-bukti yang menurutnya berkaitan dengan transaksi dan pembayaran cicilan.

“Saya sudah memberikan berkas saya semua kepada penyidik Polres Jakarta Timur. Namun, saya merasa seperti dihiraukan atau berkas tersebut tidak dilihat,” ujarnya.

Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Peralihan ke Penyidikan

Kuasa hukum Andika Wahyudi, Reno S. Simatupang, S.H., menyatakan keberatan terhadap proses penanganan perkara yang dijalani kliennya. Ia menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan, terutama mengenai proses peralihan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Menurut Reno, perkara tersebut pada awalnya merupakan persoalan pinjaman online antara kliennya dan mantan pasangan. Setelah hubungan keduanya berakhir, persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke ranah pidana.

“Pada awalnya klien saya memiliki permasalahan dengan mantan pacarnya. Permasalahan ini berkaitan dengan pinjaman online. Setelah klien saya berpisah dengan mantan pacarnya tersebut, masalah pinjaman online ini kemudian diangkat ke ranah pidana,” kata Reno.

Ia mempertanyakan proses pemanggilan yang menurut pengetahuannya baru dilakukan satu kali secara patut sebelum perkara memasuki tahap penyidikan.

“Saya sangat menyesalkan proses peralihan dari penyelidikan ke penyidikan ini. Menurut pendapat saya, proses tersebut perlu dipertanyakan karena klien saya, Pak Andika, baru dipanggil secara patut satu kali. Saat itu, klien saya tidak bisa hadir. Namun, tanpa adanya surat pemanggilan berikutnya yang kami ketahui, tiba-tiba sudah ada surat SPDP atau pemberitahuan bahwa perkara telah naik ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Reno menegaskan bahwa kliennya tetap mengikuti proses penanganan perkara dan menghadiri pemanggilan berikutnya, termasuk saat konfrontasi dengan pihak terkait.

Ia menilai penyidik perlu memberikan ruang yang sama kepada para pihak untuk menjelaskan duduk perkara serta mempertimbangkan bukti yang diajukan.

“Dalam proses ini, menurut saya, ada sejumlah kejanggalan yang perlu dijelaskan. Persoalan ini berkaitan dengan pinjaman online yang, menurut keterangan klien saya, digunakan untuk kepentingan bersama antara klien saya dan pelapor,” ujarnya.

Reno menegaskan bahwa penilaiannya mengenai proses penanganan perkara merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum dan meminta agar seluruh tahapan tersebut dapat dijelaskan secara transparan.

Rekapan Rekening dan Bukti Pembayaran Diminta Dipertimbangkan

Selain mempersoalkan proses pemanggilan, Reno juga menyoroti bukti-bukti yang disebut telah diserahkan kepada penyidik, termasuk rekapan rekening dan dokumen transaksi lainnya.

Menurutnya, dokumen tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui aliran dana, riwayat pembayaran, serta besaran kewajiban yang sebenarnya masih harus diselesaikan.

“Bukti-bukti yang sudah disampaikan kepada penyidik, seperti rekapan rekening dan sebagainya, menurut kami belum dipertimbangkan sebagaimana mestinya. Saat mendampingi klien, menurut pengalaman kami, penyidik hanya memberikan saran, ‘Itu bayar saja, Bang.’ Menurut saya, hal ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa penanganan perkara tidak berimbang,” ungkap Reno.

Baca Juga:  Sari Siregar Resmi Laporkan Sampe Tulus P. manalu ke Polres Labuhan batu Terkait Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Mobil

Ia juga mempertanyakan dasar perhitungan nominal pinjaman yang ditagihkan kepada kliennya.

Menurut Reno, berdasarkan keterangan Andika, tidak pernah ada permintaan agar pelapor melunasi seluruh tagihan pinjaman tersebut secara sepihak. Karena itu, pihaknya meminta rincian transaksi dan dasar perhitungan jumlah yang dipermasalahkan diperjelas.

“Perlu diketahui, menurut klien saya, tidak pernah ada permintaan agar pelapor melunasi tagihan tersebut. Klien saya juga mempertanyakan dasar perhitungan nominal yang kemudian ditagihkan kepadanya. Kami ingin mengetahui angka tersebut berasal dari mana, bagaimana rinciannya, dan bagaimana kaitannya dengan transaksi yang sebenarnya,” tegasnya.

Reno berharap penyidik dapat memeriksa bukti transaksi, riwayat pembayaran cicilan, serta keterangan seluruh pihak sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Menurutnya, pemeriksaan yang menyeluruh diperlukan untuk memperjelas apakah persoalan tersebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran pinjaman online atau terdapat unsur pidana yang harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Proses Pemanggilan dan Penanganan Perkara Perlu Dikonfirmasi

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, surat undangan klarifikasi pertama yang terlihat bertanggal 10 Oktober 2025. Pihak Andika menyatakan belum mengetahui adanya pemanggilan lanjutan pada tahap klarifikasi sebelum diterbitkannya SPDP.

Namun, tidak adanya dokumen pemanggilan kedua dan ketiga dalam berkas yang diterima redaksi tidak serta-merta membuktikan bahwa pemanggilan tersebut tidak pernah dilakukan.

Untuk memastikan kronologi secara utuh, diperlukan penjelasan resmi dari penyidik mengenai jumlah surat panggilan yang diterbitkan, proses penyampaiannya, kehadiran pihak yang dipanggil, serta pertimbangan hukum dalam melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.

Redaksi juga memandang perlu memperoleh penjelasan mengenai dokumen dan bukti yang telah diserahkan pihak Andika, termasuk apakah bukti tersebut telah diperiksa dan dipertimbangkan dalam proses penyidikan.

Redaksi Buka Ruang Klarifikasi bagi Pelapor dan Kepolisian

Redaksi membuka ruang bagi Sumarni selaku pelapor maupun kuasa hukumnya untuk memberikan penjelasan mengenai dasar pelaporan, rincian kewajiban pinjaman online, klaim pelunasan sebesar Rp65 juta, serta tanggapan atas pernyataan Andika dan kuasa hukumnya.

Redaksi juga meminta klarifikasi Polres Metro Jakarta Timur mengenai kronologi penanganan laporan sejak Agustus 2025, proses pemanggilan Andika, dasar peralihan perkara ke tahap penyidikan, serta perkembangan penanganan perkara setelah surat undangan konfrontasi tertanggal 17 Juli 2026.

Seluruh keterangan dari Andika dan kuasa hukumnya dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dari pihak terlapor yang masih perlu diverifikasi bersama dokumen pendukung dan keterangan pihak lainnya.

Peningkatan perkara ke tahap penyidikan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan hak jawab sebagaimana prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Tegas! Kejaksaan Tinggi Palangka Raya Diminta Periksa Proses Pembagian Tali Asih Tanpa Tanpa Pengukuran dan Verifikasi Sah!
Hukum Harus Berlaku Adil – Polda Kalteng Diminta Tidak Menunda, Segera Panggil Saksi & Periksa Para Terlapor!
Ahli Waris Bong Kon HO Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan RUPS Sejak 2006
Sari Siregar Resmi Laporkan Sampe Tulus P. manalu ke Polres Labuhan batu Terkait Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Mobil
“Kasasi Belum Putus, Tambang Sudah Jalan” – Kuasa Hukum Prianto Tuntut Pencabutan Izin PT NPR!
Kejar Pengembalian Modal Member, Kuasa Hukum 8 Leader Zahra Berkah Bidik Sita Aset Bergerak dan Tidak Bergerak
Dugaan Pengeroyokan ART, Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus
Tali Asih Belum Tuntas, Tumpang Tindih Konsesi Terjadi – Prianto Minta Pemerintah & Satgas PKH Turun Tangan PALANGKA RAYA, jurnalaktual.com- Langkah PT NPR yang dikabarkan akan memulai kegiatan di kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) berdasarkan Surat Keputusan Nomor 281 pada 15 September 2026 menuai protes tegas dari masyarakat adat. Di tengah sengketa lahan yang belum tuntas dan proses hukum yang masih berjalan hingga tingkat Mahkamah Agung, rencana tersebut dinilai memaksakan kehendak dan melangkahi hak-hak warga yang telah menguasai tanah tersebut secara turun-temurun. Prianto bin Samsuri, tokoh muda masyarakat Desa Karendan sekaligus pemilik ladang lahan berpindah tradisional yang berada dalam wilayah IUP PT NPR, mempertanyakan kesepakatan yang dibuat perusahaan bersama sejumlah instansi, pemerintah kecamatan, dan pihak kedemangan. Menurutnya, berita acara pertemuan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk mengabaikan hak masyarakat yang diklaim telah menguasai dan mengusahakan tanah tersebut secara turun-temurun. “Tidak semestinya kegiatan dilakukan sebelum persoalan hak atas tanah dan pemberian tali asih kepada pemegang hak yang sah diselesaikan. Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan lebih cepat daripada penyelesaian hak masyarakat,” tegas Prianto, Selasa (15/9/2026). Tali Asih Belum Tuntas, Konsesi Tumpang Tindih Prianto menegaskan persoalan pemberian tali asih di area seluas 140 hektare masih dalam proses hukum, termasuk upaya Peninjauan Kembali yang belum menemukan titik terang. Hal yang sama berlaku untuk ganti rugi tanam tumbuh yang menurutnya belum diselesaikan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ia merujuk pada Pasal 135 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang wajib diperhatikan dan dipenuhi sebelum kegiatan pertambangan dilaksanakan. Lebih jauh, Prianto juga menyoroti adanya tumpang tindih kawasan konsesi yang diduga terjadi antara wilayah IUP PT NPR dengan konsesi IUPHHK-HA PT Wana Inti Kahuripan Intiga maupun PT Astral Byna. Selama proses hukum dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung berjalan, semua pihak wajib menahan diri dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperumit sengketa. “Semua pihak harus sama-sama menghargai hukum yang sedang berproses, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, termasuk proses Peninjauan Kembali. Keberadaan proses hukum tersebut semestinya menjadi alasan bagi seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperumit sengketa,” ujarnya. “INI BOM WAKTU” – Peringatan Konflik Horizontal Prianto memperingatkan pemaksaan aktivitas di tengah ketidaktuntasan persoalan lahan berpotensi menjadi “bom waktu” bagi masyarakat hukum adat setempat. Perbedaan sikap mengenai penguasaan lahan dan pemberian tali asih dikhawatirkan dimanfaatkan untuk memecah belah persatuan warga dan memicu konflik horizontal. “Ini adalah bom waktu. Jangan sampai persoalan ini justru digunakan untuk memecah belah masyarakat hukum adat setempat. Kami tidak menolak pembangunan maupun investasi. Namun, kegiatan usaha harus berjalan dengan menghormati hak masyarakat dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya. “Kami akan terus melakukan upaya hukum untuk mempertahankan hak atas tanah yang sudah kami kuasai secara turun-temurun,” tambah Prianto. Minta Pemerintah & Penegak Hukum Turun Tangan Oleh karena itu, Prianto secara resmi meminta Presiden Republik Indonesia, Menteri ESDM, Kapolri, Ketua DPR RI, Jaksa Agung, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk segera turun tangan. Ia meminta dilakukan penertiban maupun evaluasi terhadap kegiatan perusahaan apabila ditemukan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Prianto merujuk Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang memberikan mandat kepada Satgas PKH untuk mengambil langkah dan upaya terobosan yang diperlukan dalam mengatasi persoalan penertiban kawasan hutan. “Pemerintah memiliki posisi penting untuk memastikan konflik agraria, kepentingan pertambangan, dan pengelolaan kawasan hutan tidak saling bertabrakan. Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan lebih cepat daripada penyelesaian hak masyarakat,” tegas Prianto. Kini, seluruh mata tertuju pada pemerintah dan aparat penegak hukum. Apakah aktivitas di PPKH SK 281 akan tetap dipaksakan, atau justru dihentikan sementara hingga seluruh persoalan hak atas tanah, klaim penguasaan turun-temurun, serta proses hukum yang masih berlangsung benar-benar selesai secara adil dan transparan? Sebab, bagi masyarakat yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, yang dipertaruhkan bukan sekadar sebidang lahan. Ada sejarah penguasaan, sumber penghidupan, dan hak yang diwariskan dari generasi ke generasi. Sesuai UU Pers No. 40 tahun 1999, Redaksi menerima Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi dari Narasumber (Prianto bin Samsuri). Diberikan ruang yang sama kepada PT NPR, instansi terkait, dan pihak berwenang untuk memberikan tanggapan. (TIM / RED).

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Jaktim, Kuasa Hukum Andika Soroti Prosedur Penyidikan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Tegas! Kejaksaan Tinggi Palangka Raya Diminta Periksa Proses Pembagian Tali Asih Tanpa Tanpa Pengukuran dan Verifikasi Sah!

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Hukum Harus Berlaku Adil – Polda Kalteng Diminta Tidak Menunda, Segera Panggil Saksi & Periksa Para Terlapor!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:30 WIB

Ahli Waris Bong Kon HO Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan RUPS Sejak 2006

Sabtu, 26 September 2026 - 10:20 WIB

Sari Siregar Resmi Laporkan Sampe Tulus P. manalu ke Polres Labuhan batu Terkait Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Mobil

Berita Terbaru