Tegas! Kejaksaan Tinggi Palangka Raya Diminta Periksa Proses Pembagian Tali Asih Tanpa Tanpa Pengukuran dan Verifikasi Sah!

- Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARA TEWEH,
jurnalaktual.com – Surat pengaduan resmi bertanggal 12 Oktober 2026 telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Palangka Raya, perihal Pengaduan Penggelapan/Perampasan Hak Masyarakat Hukum Kelola Adat Secara Paksa dan Penyalahgunaan Wewenang. Laporan ini menunjuk Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali, bersama Oknum AS selaku Kuasa PT Nusa Persada Resources (NPR/ITM), serta Kades Karendan Ricy, Anton, Susilo, Matius, dan Tawani Napiah, sebagai pihak-pihak yang diduga bersama-sama melakukan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat adat.

Laporan juga ditembuskan kepada: Gubernur Kalimantan Tengah, Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Bupati Barito Utara, Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Media Cetak dan Elektronik, PT NPR, serta Ketua Ormas Dayak se-Kalimantan Tengah.

Proses Tali Asih Tidak Sesuai Surat Edaran Bupati: Laporan menegaskan bahwa Surat Kesepakatan Bersama tanggal 14 Juli 2026 tentang mekanisme penyelesaian dan pembagian tali asih di lahan seluas 388,67 hektare (SK 100/PPKH/281) tidak dilaksanakan sesuai arahan Pemerintah Daerah Barito Utara. Proses pembagian dilakukan tanpa: Pengukuran resmi di lapangan, Verifikasi pemilik hak kelola yang sah, Masa publikasi minimal 21 hari kerja dan maksimal 30 hari kerja, dan Undangan kepada pemilik hak kelola, saksi, dan masyarakat umum

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembagian justru diputuskan di atas meja, sementara papan pengumuman hasil survey yang seharusnya ditempelkan di desa-desa tidak pernah dilaksanakan.

Dugaan Mufarakat Jahat & Kooperasi Dengan Perusahaan: Laporan menyoroti adanya dugaan kuat kerja sama yang merugikan antara oknum perusahaan dengan oknum pemerintah desa, diperkuat oleh notulen rapat kelompok Desa Muara Pari yang ditandatangani inisial AS selaku kuasa PT NPR, serta rekaman video sebagai bukti. Pihak yang menerima dana tali asih ternyata bukan pemilik hak kelola yang sah, melainkan banyak warga luar Desa Muara Pari yang namanya tercantum dalam dokumen penyerahan.

Baca Juga:  Hukum Harus Berlaku Adil - Polda Kalteng Diminta Tidak Menunda, Segera Panggil Saksi & Periksa Para Terlapor!

“Kami menolak pernyataan Kades Muara Pari yang menyatakan dana sudah dibagikan kepada masyarakat. Dokumen penyerahan itu tidak mendasar – yang menerima bukan pemilik hak kelola tanah adat. Banyak orang luar desa. Ini salah sasaran pembayaran dan kami berani membuktikannya,” tegas Heri, pemilik hak kelola sekaligus perwakilan masyarakat adat.

Dasar Hukum Yang Diduga Dilanggar:
1.UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 29)
-Merugikan kepentingan umum
-Membuat keputusan menguntungkan diri sendiri, keluarga, dan pihak tertentu
-Menyalahgunakan wewenang
-Tindakan diskriminatif terhadap warga
-Diduga korupsi, gratifikasi, suap, dan nepotisme

2.UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Tipikor (Pasal 2 & 3)
Adanya dugaan persekongkolan yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat.

3.KUHP (Pasal 55 & 56)
Koordinasi antara oknum perusahaan dan oknum desa dapat dijerat sebagai penyertaan dan pembantuan dalam tindak pidana korupsi/gratifikasi/suap.

4.UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Oknum AS selaku kuasa PT NPR diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

5.UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan (Pasal 136)
PT NPR dinilai tetap melakukan aktivitas pertambangan sejak 15 September 2026 meskipun sengketa lahan belum terselesaikan secara hukum dan masih berjalan di Mahkamah Agung.

6.Perpres No. 5 Tahun 2026 tentang Satgas PKH – Pasal 11 ayat (2)
Satgas diminta turun tangan mengatasi pelanggaran di kawasan hutan dan melindungi hak masyarakat adat yang telah mendahului penetapan kawasan hutan.

Baca Juga:  LBH Pers Tegaskan Intimidasi Jurnalis oleh Oknum Advokat di Kasus Lisa Adalah Pidana

Masyarakat meminta Kejaksaan Tinggi Palangka Raya untuk:
PERTAMA: Memproses secara hukum Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali, atas dugaan penggelapan, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran UU Desa serta UU Tipikor

KEDUA: Memproses secara hukum Oknum AS selaku kuasa PT NPR yang diduga bersama-sama melakukan proses pembayaran tali asih tanpa melalui tahapan yang sah

KETIGA: Meminta PT NPR menyalurkan pembayaran tali asih kepada pemilik hak kelola yang benar-benar berhak, bukan kepada pihak yang ditunjuk sepihak di atas meja

KEEMPAT: Memfasilitasi pertemuan kembali untuk negosiasi yang transparan dan terbuka dengan kehadiran semua pihak terkait

KELIMA: Memastikan pengukuran, verifikasi, dan publikasi dilakukan sesuai prosedur sebelum ada pembayaran apa pun di lahan 388,67 hektare SK 100/PPKH/281

“Kami memiliki dokumen lengkap, rekaman video, berita acara rapat, serta bukti media yang telah memberitakan kejanggalan ini sejak April 2025. Hak kelola tanah adat kami tidak boleh dihilangkan dengan cara apa pun. Kami menuntut keadilan,” tegas Heri dalam pengaduannya.

Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 – Berita ini disusun berdasarkan bukti laporan Heri dan Ketua LPKP John Kenedy. Ruang tanggapan diberikan kepada para pihak, Pemerintah Desa, PT NPR, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi. (TIM RED)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Jaktim, Kuasa Hukum Andika Soroti Prosedur Penyidikan
Hukum Harus Berlaku Adil – Polda Kalteng Diminta Tidak Menunda, Segera Panggil Saksi & Periksa Para Terlapor!
Ahli Waris Bong Kon HO Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan RUPS Sejak 2006
Sari Siregar Resmi Laporkan Sampe Tulus P. manalu ke Polres Labuhan batu Terkait Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Mobil
“Kasasi Belum Putus, Tambang Sudah Jalan” – Kuasa Hukum Prianto Tuntut Pencabutan Izin PT NPR!
Kejar Pengembalian Modal Member, Kuasa Hukum 8 Leader Zahra Berkah Bidik Sita Aset Bergerak dan Tidak Bergerak
Dugaan Pengeroyokan ART, Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus
Tali Asih Belum Tuntas, Tumpang Tindih Konsesi Terjadi – Prianto Minta Pemerintah & Satgas PKH Turun Tangan PALANGKA RAYA, jurnalaktual.com- Langkah PT NPR yang dikabarkan akan memulai kegiatan di kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) berdasarkan Surat Keputusan Nomor 281 pada 15 September 2026 menuai protes tegas dari masyarakat adat. Di tengah sengketa lahan yang belum tuntas dan proses hukum yang masih berjalan hingga tingkat Mahkamah Agung, rencana tersebut dinilai memaksakan kehendak dan melangkahi hak-hak warga yang telah menguasai tanah tersebut secara turun-temurun. Prianto bin Samsuri, tokoh muda masyarakat Desa Karendan sekaligus pemilik ladang lahan berpindah tradisional yang berada dalam wilayah IUP PT NPR, mempertanyakan kesepakatan yang dibuat perusahaan bersama sejumlah instansi, pemerintah kecamatan, dan pihak kedemangan. Menurutnya, berita acara pertemuan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk mengabaikan hak masyarakat yang diklaim telah menguasai dan mengusahakan tanah tersebut secara turun-temurun. “Tidak semestinya kegiatan dilakukan sebelum persoalan hak atas tanah dan pemberian tali asih kepada pemegang hak yang sah diselesaikan. Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan lebih cepat daripada penyelesaian hak masyarakat,” tegas Prianto, Selasa (15/9/2026). Tali Asih Belum Tuntas, Konsesi Tumpang Tindih Prianto menegaskan persoalan pemberian tali asih di area seluas 140 hektare masih dalam proses hukum, termasuk upaya Peninjauan Kembali yang belum menemukan titik terang. Hal yang sama berlaku untuk ganti rugi tanam tumbuh yang menurutnya belum diselesaikan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ia merujuk pada Pasal 135 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang wajib diperhatikan dan dipenuhi sebelum kegiatan pertambangan dilaksanakan. Lebih jauh, Prianto juga menyoroti adanya tumpang tindih kawasan konsesi yang diduga terjadi antara wilayah IUP PT NPR dengan konsesi IUPHHK-HA PT Wana Inti Kahuripan Intiga maupun PT Astral Byna. Selama proses hukum dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung berjalan, semua pihak wajib menahan diri dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperumit sengketa. “Semua pihak harus sama-sama menghargai hukum yang sedang berproses, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, termasuk proses Peninjauan Kembali. Keberadaan proses hukum tersebut semestinya menjadi alasan bagi seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperumit sengketa,” ujarnya. “INI BOM WAKTU” – Peringatan Konflik Horizontal Prianto memperingatkan pemaksaan aktivitas di tengah ketidaktuntasan persoalan lahan berpotensi menjadi “bom waktu” bagi masyarakat hukum adat setempat. Perbedaan sikap mengenai penguasaan lahan dan pemberian tali asih dikhawatirkan dimanfaatkan untuk memecah belah persatuan warga dan memicu konflik horizontal. “Ini adalah bom waktu. Jangan sampai persoalan ini justru digunakan untuk memecah belah masyarakat hukum adat setempat. Kami tidak menolak pembangunan maupun investasi. Namun, kegiatan usaha harus berjalan dengan menghormati hak masyarakat dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya. “Kami akan terus melakukan upaya hukum untuk mempertahankan hak atas tanah yang sudah kami kuasai secara turun-temurun,” tambah Prianto. Minta Pemerintah & Penegak Hukum Turun Tangan Oleh karena itu, Prianto secara resmi meminta Presiden Republik Indonesia, Menteri ESDM, Kapolri, Ketua DPR RI, Jaksa Agung, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk segera turun tangan. Ia meminta dilakukan penertiban maupun evaluasi terhadap kegiatan perusahaan apabila ditemukan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Prianto merujuk Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang memberikan mandat kepada Satgas PKH untuk mengambil langkah dan upaya terobosan yang diperlukan dalam mengatasi persoalan penertiban kawasan hutan. “Pemerintah memiliki posisi penting untuk memastikan konflik agraria, kepentingan pertambangan, dan pengelolaan kawasan hutan tidak saling bertabrakan. Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan lebih cepat daripada penyelesaian hak masyarakat,” tegas Prianto. Kini, seluruh mata tertuju pada pemerintah dan aparat penegak hukum. Apakah aktivitas di PPKH SK 281 akan tetap dipaksakan, atau justru dihentikan sementara hingga seluruh persoalan hak atas tanah, klaim penguasaan turun-temurun, serta proses hukum yang masih berlangsung benar-benar selesai secara adil dan transparan? Sebab, bagi masyarakat yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, yang dipertaruhkan bukan sekadar sebidang lahan. Ada sejarah penguasaan, sumber penghidupan, dan hak yang diwariskan dari generasi ke generasi. Sesuai UU Pers No. 40 tahun 1999, Redaksi menerima Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi dari Narasumber (Prianto bin Samsuri). Diberikan ruang yang sama kepada PT NPR, instansi terkait, dan pihak berwenang untuk memberikan tanggapan. (TIM / RED).

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Jaktim, Kuasa Hukum Andika Soroti Prosedur Penyidikan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Tegas! Kejaksaan Tinggi Palangka Raya Diminta Periksa Proses Pembagian Tali Asih Tanpa Tanpa Pengukuran dan Verifikasi Sah!

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Hukum Harus Berlaku Adil – Polda Kalteng Diminta Tidak Menunda, Segera Panggil Saksi & Periksa Para Terlapor!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:30 WIB

Ahli Waris Bong Kon HO Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan RUPS Sejak 2006

Sabtu, 26 September 2026 - 10:20 WIB

Sari Siregar Resmi Laporkan Sampe Tulus P. manalu ke Polres Labuhan batu Terkait Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Mobil

Berita Terbaru