Polres Pelabuhan Tanjung Priok Lakukan Pengamanan, Korlantas Polri Salurkan 250 Paket Sembako dilokasi Kebakaran di Muara Angke

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2026 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jurnalaktual.com | | Jakarta — Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan Pengamanan kegiatan Bakti Sosial Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak musibah kebakaran melalui kegiatan bakti sosial dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke- 71. Kegiatan tersebut dilaksanakan di RT 011/RW 022, Tembok Bolong, Muara Angke, Jakarta Utara, Selasa (15/9/2026).

 

Dalam kegiatan yang berlangsung mulai Korlantas Polri menyalurkan sebanyak 250 paket sembako kepada warga yang terdampak musibah kebakaran.

 

Kegiatan bakti sosial tersebut dipimpin oleh Kasi Anev Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri AKBP Yunita Natallia Rungkat, S.H., S.I.K., M.Si., dan turut dihadiri sejumlah pejabat Korlantas Polri serta jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain PS Kaur Sibinyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri AKP Friska Nufrida Rohmadhona, S.T.K., S.I.K., M.H.; PS Kaurmin Subdit Dikmas Ditkamsel Korlantas Polri AKP Yunita Tri Lestari, S.H.; Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Arif Fadil, S.E., M.M.; Kasatbinmas Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sudirman Agus, S.H., M.H.; serta Wakapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Yudi Hermawan, S.H.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Mekanik Spesialis Pencurian 12 Electronic Control Unit (ECU) di Tanjung Priok  

 

Kegiatan juga dihadiri Ketua RW 022 Bapak Bani Sadar bersama pengurus RW dan warga yang terdampak musibah kebakaran.

 

Rangkaian kegiatan diawali dengan kedatangan rombongan di lokasi, kemudian dilanjutkan dengan dialog dan tatap muka bersama warga terdampak kebakaran. Dalam kesempatan tersebut, jajaran Korlantas Polri mendengarkan langsung kondisi serta kebutuhan masyarakat pascamusibah.

 

Selanjutnya, dilakukan penyerahan secara simbolis paket sembako kepada perwakilan warga. Kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama dan wawancara atau doorstop bersama NTMC Polri.

 

“Kegiatan bakti sosial ini merupakan bentuk kepedulian dan kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya bagi warga Muara Angke yang sedang menghadapi dampak musibah kebakaran,” demikian disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga:  Kapolsek Bekasi Barat Sambangi Warga Bintara jaya Lewat Jakarta On The Spot

 

“Bantuan yang diberikan diharapkan dapat sedikit meringankan beban warga sekaligus menjadi wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat yang membutuhkan.”

 

Selain membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, kegiatan sosial tersebut juga menjadi bagian dari upaya Polri untuk membangun dan memperkuat hubungan kemitraan dengan warga.

 

“Melalui kegiatan yang humanis dan responsif seperti ini, diharapkan semakin tumbuh kepercayaan serta apresiasi masyarakat terhadap Polri,” ungkap jajaran kepolisian.

 

Kegiatan bakti sosial berlangsung dengan aman, tertib mendapatkan Pengamanan dari Personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan mendapat sambutan positif dari warga terdampak kebakaran.

 

Melalui momentum Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Korlantas Polri menegaskan komitmennya untuk tidak hanya hadir dalam pelayanan lalu lintas, tetapi juga terus memberikan kontribusi sosial dan kemanusiaan bagi masyarakat yang membutuhkan.

 

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

 

Reporter : Edo Lembang

Berita Terkait

Kapolda Metro Jaya Terima Audiensi Pimpinan DPRD DKI Jakarta*
Patroli KRYD Polres Metro Jakarta Utara, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
Polres Metro Jakarta Utara Gelar Sertijab Kapolsek Kelapa Gading dan Pelantikan Kasihumas
Polres Priok Lakukan Pengamanan, Korlantas Polri Salurkan 250 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Kebakaran di Muara Angke
Polisi Tangkap Mekanik Spesialis Pencurian 12 Electronic Control Unit (ECU) di Tanjung Priok  
Perkuat Operasi SAR, Polri Evakuasi Dua Jenazah KM Virgo dengan Helikopter
Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Bekasi Selatan Intensifkan Razia Stasioner di Jam Rawan
Polisi Tangkap Mekanik Spesialis Pencurian 12 Electronic Control Unit (ECU) di Tanjung Priok

Berita Terbaru

Hukum

Tali Asih Belum Tuntas, Tumpang Tindih Konsesi Terjadi – Prianto Minta Pemerintah & Satgas PKH Turun Tangan PALANGKA RAYA, jurnalaktual.com- Langkah PT NPR yang dikabarkan akan memulai kegiatan di kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) berdasarkan Surat Keputusan Nomor 281 pada 15 September 2026 menuai protes tegas dari masyarakat adat. Di tengah sengketa lahan yang belum tuntas dan proses hukum yang masih berjalan hingga tingkat Mahkamah Agung, rencana tersebut dinilai memaksakan kehendak dan melangkahi hak-hak warga yang telah menguasai tanah tersebut secara turun-temurun. Prianto bin Samsuri, tokoh muda masyarakat Desa Karendan sekaligus pemilik ladang lahan berpindah tradisional yang berada dalam wilayah IUP PT NPR, mempertanyakan kesepakatan yang dibuat perusahaan bersama sejumlah instansi, pemerintah kecamatan, dan pihak kedemangan. Menurutnya, berita acara pertemuan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk mengabaikan hak masyarakat yang diklaim telah menguasai dan mengusahakan tanah tersebut secara turun-temurun. “Tidak semestinya kegiatan dilakukan sebelum persoalan hak atas tanah dan pemberian tali asih kepada pemegang hak yang sah diselesaikan. Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan lebih cepat daripada penyelesaian hak masyarakat,” tegas Prianto, Selasa (15/9/2026). Tali Asih Belum Tuntas, Konsesi Tumpang Tindih Prianto menegaskan persoalan pemberian tali asih di area seluas 140 hektare masih dalam proses hukum, termasuk upaya Peninjauan Kembali yang belum menemukan titik terang. Hal yang sama berlaku untuk ganti rugi tanam tumbuh yang menurutnya belum diselesaikan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ia merujuk pada Pasal 135 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang wajib diperhatikan dan dipenuhi sebelum kegiatan pertambangan dilaksanakan. Lebih jauh, Prianto juga menyoroti adanya tumpang tindih kawasan konsesi yang diduga terjadi antara wilayah IUP PT NPR dengan konsesi IUPHHK-HA PT Wana Inti Kahuripan Intiga maupun PT Astral Byna. Selama proses hukum dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung berjalan, semua pihak wajib menahan diri dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperumit sengketa. “Semua pihak harus sama-sama menghargai hukum yang sedang berproses, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, termasuk proses Peninjauan Kembali. Keberadaan proses hukum tersebut semestinya menjadi alasan bagi seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperumit sengketa,” ujarnya. “INI BOM WAKTU” – Peringatan Konflik Horizontal Prianto memperingatkan pemaksaan aktivitas di tengah ketidaktuntasan persoalan lahan berpotensi menjadi “bom waktu” bagi masyarakat hukum adat setempat. Perbedaan sikap mengenai penguasaan lahan dan pemberian tali asih dikhawatirkan dimanfaatkan untuk memecah belah persatuan warga dan memicu konflik horizontal. “Ini adalah bom waktu. Jangan sampai persoalan ini justru digunakan untuk memecah belah masyarakat hukum adat setempat. Kami tidak menolak pembangunan maupun investasi. Namun, kegiatan usaha harus berjalan dengan menghormati hak masyarakat dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya. “Kami akan terus melakukan upaya hukum untuk mempertahankan hak atas tanah yang sudah kami kuasai secara turun-temurun,” tambah Prianto. Minta Pemerintah & Penegak Hukum Turun Tangan Oleh karena itu, Prianto secara resmi meminta Presiden Republik Indonesia, Menteri ESDM, Kapolri, Ketua DPR RI, Jaksa Agung, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk segera turun tangan. Ia meminta dilakukan penertiban maupun evaluasi terhadap kegiatan perusahaan apabila ditemukan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Prianto merujuk Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang memberikan mandat kepada Satgas PKH untuk mengambil langkah dan upaya terobosan yang diperlukan dalam mengatasi persoalan penertiban kawasan hutan. “Pemerintah memiliki posisi penting untuk memastikan konflik agraria, kepentingan pertambangan, dan pengelolaan kawasan hutan tidak saling bertabrakan. Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan lebih cepat daripada penyelesaian hak masyarakat,” tegas Prianto. Kini, seluruh mata tertuju pada pemerintah dan aparat penegak hukum. Apakah aktivitas di PPKH SK 281 akan tetap dipaksakan, atau justru dihentikan sementara hingga seluruh persoalan hak atas tanah, klaim penguasaan turun-temurun, serta proses hukum yang masih berlangsung benar-benar selesai secara adil dan transparan? Sebab, bagi masyarakat yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, yang dipertaruhkan bukan sekadar sebidang lahan. Ada sejarah penguasaan, sumber penghidupan, dan hak yang diwariskan dari generasi ke generasi. Sesuai UU Pers No. 40 tahun 1999, Redaksi menerima Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi dari Narasumber (Prianto bin Samsuri). Diberikan ruang yang sama kepada PT NPR, instansi terkait, dan pihak berwenang untuk memberikan tanggapan. (TIM / RED).

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:36 WIB

Kapolda Metro Jaya Terima Audiensi Pimpinan DPRD DKI Jakarta*

Selasa, 15 September 2026 - 15:55 WIB

Patroli KRYD Polres Metro Jakarta Utara, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Selasa, 15 September 2026 - 15:54 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Gelar Sertijab Kapolsek Kelapa Gading dan Pelantikan Kasihumas

Selasa, 15 September 2026 - 15:38 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Lakukan Pengamanan, Korlantas Polri Salurkan 250 Paket Sembako dilokasi Kebakaran di Muara Angke

Selasa, 15 September 2026 - 12:56 WIB

Polisi Tangkap Mekanik Spesialis Pencurian 12 Electronic Control Unit (ECU) di Tanjung Priok  

Berita Terbaru

Hukum

Tali Asih Belum Tuntas, Tumpang Tindih Konsesi Terjadi – Prianto Minta Pemerintah & Satgas PKH Turun Tangan PALANGKA RAYA, jurnalaktual.com- Langkah PT NPR yang dikabarkan akan memulai kegiatan di kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) berdasarkan Surat Keputusan Nomor 281 pada 15 September 2026 menuai protes tegas dari masyarakat adat. Di tengah sengketa lahan yang belum tuntas dan proses hukum yang masih berjalan hingga tingkat Mahkamah Agung, rencana tersebut dinilai memaksakan kehendak dan melangkahi hak-hak warga yang telah menguasai tanah tersebut secara turun-temurun. Prianto bin Samsuri, tokoh muda masyarakat Desa Karendan sekaligus pemilik ladang lahan berpindah tradisional yang berada dalam wilayah IUP PT NPR, mempertanyakan kesepakatan yang dibuat perusahaan bersama sejumlah instansi, pemerintah kecamatan, dan pihak kedemangan. Menurutnya, berita acara pertemuan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk mengabaikan hak masyarakat yang diklaim telah menguasai dan mengusahakan tanah tersebut secara turun-temurun. “Tidak semestinya kegiatan dilakukan sebelum persoalan hak atas tanah dan pemberian tali asih kepada pemegang hak yang sah diselesaikan. Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan lebih cepat daripada penyelesaian hak masyarakat,” tegas Prianto, Selasa (15/9/2026). Tali Asih Belum Tuntas, Konsesi Tumpang Tindih Prianto menegaskan persoalan pemberian tali asih di area seluas 140 hektare masih dalam proses hukum, termasuk upaya Peninjauan Kembali yang belum menemukan titik terang. Hal yang sama berlaku untuk ganti rugi tanam tumbuh yang menurutnya belum diselesaikan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ia merujuk pada Pasal 135 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang wajib diperhatikan dan dipenuhi sebelum kegiatan pertambangan dilaksanakan. Lebih jauh, Prianto juga menyoroti adanya tumpang tindih kawasan konsesi yang diduga terjadi antara wilayah IUP PT NPR dengan konsesi IUPHHK-HA PT Wana Inti Kahuripan Intiga maupun PT Astral Byna. Selama proses hukum dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung berjalan, semua pihak wajib menahan diri dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperumit sengketa. “Semua pihak harus sama-sama menghargai hukum yang sedang berproses, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, termasuk proses Peninjauan Kembali. Keberadaan proses hukum tersebut semestinya menjadi alasan bagi seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperumit sengketa,” ujarnya. “INI BOM WAKTU” – Peringatan Konflik Horizontal Prianto memperingatkan pemaksaan aktivitas di tengah ketidaktuntasan persoalan lahan berpotensi menjadi “bom waktu” bagi masyarakat hukum adat setempat. Perbedaan sikap mengenai penguasaan lahan dan pemberian tali asih dikhawatirkan dimanfaatkan untuk memecah belah persatuan warga dan memicu konflik horizontal. “Ini adalah bom waktu. Jangan sampai persoalan ini justru digunakan untuk memecah belah masyarakat hukum adat setempat. Kami tidak menolak pembangunan maupun investasi. Namun, kegiatan usaha harus berjalan dengan menghormati hak masyarakat dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya. “Kami akan terus melakukan upaya hukum untuk mempertahankan hak atas tanah yang sudah kami kuasai secara turun-temurun,” tambah Prianto. Minta Pemerintah & Penegak Hukum Turun Tangan Oleh karena itu, Prianto secara resmi meminta Presiden Republik Indonesia, Menteri ESDM, Kapolri, Ketua DPR RI, Jaksa Agung, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk segera turun tangan. Ia meminta dilakukan penertiban maupun evaluasi terhadap kegiatan perusahaan apabila ditemukan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Prianto merujuk Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang memberikan mandat kepada Satgas PKH untuk mengambil langkah dan upaya terobosan yang diperlukan dalam mengatasi persoalan penertiban kawasan hutan. “Pemerintah memiliki posisi penting untuk memastikan konflik agraria, kepentingan pertambangan, dan pengelolaan kawasan hutan tidak saling bertabrakan. Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan lebih cepat daripada penyelesaian hak masyarakat,” tegas Prianto. Kini, seluruh mata tertuju pada pemerintah dan aparat penegak hukum. Apakah aktivitas di PPKH SK 281 akan tetap dipaksakan, atau justru dihentikan sementara hingga seluruh persoalan hak atas tanah, klaim penguasaan turun-temurun, serta proses hukum yang masih berlangsung benar-benar selesai secara adil dan transparan? Sebab, bagi masyarakat yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, yang dipertaruhkan bukan sekadar sebidang lahan. Ada sejarah penguasaan, sumber penghidupan, dan hak yang diwariskan dari generasi ke generasi. Sesuai UU Pers No. 40 tahun 1999, Redaksi menerima Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi dari Narasumber (Prianto bin Samsuri). Diberikan ruang yang sama kepada PT NPR, instansi terkait, dan pihak berwenang untuk memberikan tanggapan. (TIM / RED).

Selasa, 15 Sep 2026 - 17:50 WIB