Hukum Harus Berlaku Adil – Polda Kalteng Diminta Tidak Menunda, Segera Panggil Saksi & Periksa Para Terlapor!

- Jurnalis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA,
jurnalaktual.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) secara resmi telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/55/XRES.1.11/2026, tertanggal 1 Oktober 2026, kepada pelapor Jhon Kenedy, Ketua Umum LPKP Kalimantan Tengah. Langkah ini menegaskan bahwa laporan masyarakat kini berada langsung di bawah penanganan Ditreskrimum Polda Kalteng.

ISI RESMI SP2HP DARI DITRESKRIMUM POLDA KALTENG
PERTAMA: Laporan Resmi Diterima & Ditangani Ditreskrimum
Laporan nomor 051/DPP-LPKP/KTG/IX/2026 tanggal 7 Agustus 2026 tentang dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan/Hubungan Pekerjaan (Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 KUHPidana) telah resmi diterima dan sedang ditangani secara langsung oleh Subdit I/Kamneg, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah.

KEDUA: Terlapor – Mukti Ali & AS Selaku Kuasa PT NPR
Dugaan penggelapan terjadi sejak Maret 2025 di wilayah Kabupaten Barito Utara, terkait dana tali asih lahan seluas 190 hektare yang diserahkan kepada Mukti Ali, Kepala Desa Muara Pari, dan bukan diserahkan kepada pemilik hak kelola yang sah.

KETIGA: Ditreskrimum Akan Memanggil & Memeriksa Saksi
Penyidik Ditreskrimum akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi. Pelapor diminta menyiapkan dan membawa dokumen serta bukti pendukung secara lengkap.

KEEMPAT: Peringatan Resmi Ditreskrimum Polda Kalteng
Polda Kalteng melalui Ditreskrimum mengingatkan tegas: pihak manapun yang mengaku sebagai penyidik dan meminta imbalan uang terkait perkara ini adalah penipuan. Masyarakat diminta tetap waspada dan melapor jika menemukan indikasi tersebut.

Fakta Kasus Yang Diperiksa Ditreskrimum Polda Kalteng
1.Februari 2025 PT NPR menyalurkan dana tali asih lahan 190 Ha sebesar Rp4,75 miliar
2.Penerima dana Sebagian diterima oleh Mukti Ali (Kades Muara Pari)
3.Hasil verifikasi Mukti Ali tidak memiliki hak kelola di lokasi tersebut
4.Warga sah Warga pemilik hak kelola di Desa Karendan belum menerima sepeser pun

Jhon Kenedy Tegas Kepada Ditreskrimum Polda Kalteng
“Kami sangat mengapresiasi dan menyambut baik langkah resmi dari Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah. Penanganan langsung di tingkat pusat ini menunjukkan keseriusan proses hukum yang sedang berjalan. Ini adalah langkah awal yang sangat penting.”

Baca Juga:  Ahli Waris Bong Kon HO Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan RUPS Sejak 2006

“Kami siap menghadirkan saksi-saksi, dokumen, dan bukti lengkap di hadapan penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng kapan saja diminta. Dugaan penggelapan dana tali asih sebesar Rp. 2,137 miliar yang seharusnya diterima warga pemilik lahan 190 hektare tidak boleh diabaikan. Kami percaya Ditreskrimum Polda Kalteng akan menangani perkara ini secara transparan, objektif, dan tanpa intervensi dari pihak manapun.”

“Kami mendukung penuh penyelidikan ini demi keadilan bagi masyarakat adat yang haknya telah dirampas. Silakan panggil kami kapan pun dibutuhkan – bukti sudah kami siapkan lengkap.” Jhon Kenedy, Ketua Umum LPKP Kalimantan Tengah

Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 – Berita ini disusun berdasarkan bukti laporan Ketua LPKP John Kenedy. Ruang tanggapan diberikan kepada para pihak, Pemerintah Desa, PT NPR, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi. (TIM RED)

Berita Terkait

Ahli Waris Bong Kon HO Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan RUPS Sejak 2006
Sari Siregar Resmi Laporkan Sampe Tulus P. manalu ke Polres Labuhan batu Terkait Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Mobil
“Kasasi Belum Putus, Tambang Sudah Jalan” – Kuasa Hukum Prianto Tuntut Pencabutan Izin PT NPR!
Kejar Pengembalian Modal Member, Kuasa Hukum 8 Leader Zahra Berkah Bidik Sita Aset Bergerak dan Tidak Bergerak
Dugaan Pengeroyokan ART, Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus
Tali Asih Belum Tuntas, Tumpang Tindih Konsesi Terjadi – Prianto Minta Pemerintah & Satgas PKH Turun Tangan PALANGKA RAYA, jurnalaktual.com- Langkah PT NPR yang dikabarkan akan memulai kegiatan di kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) berdasarkan Surat Keputusan Nomor 281 pada 15 September 2026 menuai protes tegas dari masyarakat adat. Di tengah sengketa lahan yang belum tuntas dan proses hukum yang masih berjalan hingga tingkat Mahkamah Agung, rencana tersebut dinilai memaksakan kehendak dan melangkahi hak-hak warga yang telah menguasai tanah tersebut secara turun-temurun. Prianto bin Samsuri, tokoh muda masyarakat Desa Karendan sekaligus pemilik ladang lahan berpindah tradisional yang berada dalam wilayah IUP PT NPR, mempertanyakan kesepakatan yang dibuat perusahaan bersama sejumlah instansi, pemerintah kecamatan, dan pihak kedemangan. Menurutnya, berita acara pertemuan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk mengabaikan hak masyarakat yang diklaim telah menguasai dan mengusahakan tanah tersebut secara turun-temurun. “Tidak semestinya kegiatan dilakukan sebelum persoalan hak atas tanah dan pemberian tali asih kepada pemegang hak yang sah diselesaikan. Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan lebih cepat daripada penyelesaian hak masyarakat,” tegas Prianto, Selasa (15/9/2026). Tali Asih Belum Tuntas, Konsesi Tumpang Tindih Prianto menegaskan persoalan pemberian tali asih di area seluas 140 hektare masih dalam proses hukum, termasuk upaya Peninjauan Kembali yang belum menemukan titik terang. Hal yang sama berlaku untuk ganti rugi tanam tumbuh yang menurutnya belum diselesaikan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ia merujuk pada Pasal 135 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang wajib diperhatikan dan dipenuhi sebelum kegiatan pertambangan dilaksanakan. Lebih jauh, Prianto juga menyoroti adanya tumpang tindih kawasan konsesi yang diduga terjadi antara wilayah IUP PT NPR dengan konsesi IUPHHK-HA PT Wana Inti Kahuripan Intiga maupun PT Astral Byna. Selama proses hukum dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung berjalan, semua pihak wajib menahan diri dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperumit sengketa. “Semua pihak harus sama-sama menghargai hukum yang sedang berproses, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, termasuk proses Peninjauan Kembali. Keberadaan proses hukum tersebut semestinya menjadi alasan bagi seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperumit sengketa,” ujarnya. “INI BOM WAKTU” – Peringatan Konflik Horizontal Prianto memperingatkan pemaksaan aktivitas di tengah ketidaktuntasan persoalan lahan berpotensi menjadi “bom waktu” bagi masyarakat hukum adat setempat. Perbedaan sikap mengenai penguasaan lahan dan pemberian tali asih dikhawatirkan dimanfaatkan untuk memecah belah persatuan warga dan memicu konflik horizontal. “Ini adalah bom waktu. Jangan sampai persoalan ini justru digunakan untuk memecah belah masyarakat hukum adat setempat. Kami tidak menolak pembangunan maupun investasi. Namun, kegiatan usaha harus berjalan dengan menghormati hak masyarakat dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya. “Kami akan terus melakukan upaya hukum untuk mempertahankan hak atas tanah yang sudah kami kuasai secara turun-temurun,” tambah Prianto. Minta Pemerintah & Penegak Hukum Turun Tangan Oleh karena itu, Prianto secara resmi meminta Presiden Republik Indonesia, Menteri ESDM, Kapolri, Ketua DPR RI, Jaksa Agung, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk segera turun tangan. Ia meminta dilakukan penertiban maupun evaluasi terhadap kegiatan perusahaan apabila ditemukan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Prianto merujuk Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang memberikan mandat kepada Satgas PKH untuk mengambil langkah dan upaya terobosan yang diperlukan dalam mengatasi persoalan penertiban kawasan hutan. “Pemerintah memiliki posisi penting untuk memastikan konflik agraria, kepentingan pertambangan, dan pengelolaan kawasan hutan tidak saling bertabrakan. Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan lebih cepat daripada penyelesaian hak masyarakat,” tegas Prianto. Kini, seluruh mata tertuju pada pemerintah dan aparat penegak hukum. Apakah aktivitas di PPKH SK 281 akan tetap dipaksakan, atau justru dihentikan sementara hingga seluruh persoalan hak atas tanah, klaim penguasaan turun-temurun, serta proses hukum yang masih berlangsung benar-benar selesai secara adil dan transparan? Sebab, bagi masyarakat yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, yang dipertaruhkan bukan sekadar sebidang lahan. Ada sejarah penguasaan, sumber penghidupan, dan hak yang diwariskan dari generasi ke generasi. Sesuai UU Pers No. 40 tahun 1999, Redaksi menerima Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi dari Narasumber (Prianto bin Samsuri). Diberikan ruang yang sama kepada PT NPR, instansi terkait, dan pihak berwenang untuk memberikan tanggapan. (TIM / RED).
Cessie Bank Mandiri Disorot, DPN Pertanyakan Legalitas Eksekusi Aset di Cinere
LBH Pers Tegaskan Intimidasi Jurnalis oleh Oknum Advokat di Kasus Lisa Adalah Pidana

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Hukum Harus Berlaku Adil – Polda Kalteng Diminta Tidak Menunda, Segera Panggil Saksi & Periksa Para Terlapor!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:30 WIB

Ahli Waris Bong Kon HO Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan RUPS Sejak 2006

Sabtu, 26 September 2026 - 10:20 WIB

Sari Siregar Resmi Laporkan Sampe Tulus P. manalu ke Polres Labuhan batu Terkait Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Mobil

Sabtu, 19 September 2026 - 20:33 WIB

“Kasasi Belum Putus, Tambang Sudah Jalan” – Kuasa Hukum Prianto Tuntut Pencabutan Izin PT NPR!

Sabtu, 19 September 2026 - 09:01 WIB

Kejar Pengembalian Modal Member, Kuasa Hukum 8 Leader Zahra Berkah Bidik Sita Aset Bergerak dan Tidak Bergerak

Berita Terbaru