Polisi Segera Periksa Terlapor dan Saksi Kasus Dugaan Sengketa Lahan di Jakut

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2026 - 01:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA, – Penanganan kasus dugaan sengketa lahan di Jakarta Utara terus bergulir. Penyidik Polres Metro Jakarta Utara kini menyiapkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/839/IV/2026/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkembangan penanganan perkara disampaikan tim kuasa hukum Elisabeth Siahaan dari TFM LAW OFFICE & PARTNERS, usai melakukan koordinasi dengan jajaran penyidik Polres Metro Jakarta Utara.

Dalam koordinasi tersebut, tim kuasa hukum bertemu dengan Kanit Reskrim AKP Suherman, S.I.P., Kasubnit Reskrim Ipda David Manurung , S.I.P., serta penyidik pembantu Bripda M Iqbal Maulana

Kuasa hukum menyebut surat panggilan pemeriksaan masih dalam proses administrasi dan selanjutnya akan diajukan kepada Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Tekan Lonjakan Karhutla, Lanal Banjarmasin Hadiri Penyuluhan Satgas Mabes

Sejumlah pihak dijadwalkan dimintai keterangan, di antaranya terlapor berinisial DFM dan kawan-kawan yg turut serta ikut secara bersama-sama yg tampak pada Video yg berikan sebagai Bukti diantara nya berinisial SD, EK, Ketua RW, serta salah satu ahli waris yang saat ini berada di Amerika Serikat.

Untuk pemeriksaan ahli waris, penyidik disebut telah menyetujui pelaksanaan pemeriksaan secara daring melalui Zoom Meeting.Sementara itu, Ketua RW akan dimintai keterangan terkait batas hingga riwayat penguasaan lahan yang menjadi bagian dari perkara.

Setelah seluruh pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti selesai, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan hingga penetapan sebagai Tersangka bilamana terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Aktivis Perempuan Sdri. Selput Serukan Peringatan Tragedi Semanggi II Secara Damai, Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi

Penentuan status hukum para pihak nantinya akan mengacu pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Kuasa hukum Elisabeth Siahaan, Timbul Fransisco Malau, S.H., CPLA., menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas untuk mendapatkan keadilan dan akan terus berkoordinasi dengan penyidik,” ujar Timbul Fransisco Malau pada Selasa (15/9/2026).

Berita Terkait

Ketua Umum PPAL Laksanakan Sertijab Ketua PP Kowal, Peletakan Batu Pertama Kantor Hukum dan Penyerahan Hibah Mobil
Jaga Jakarta On The Spot, Kapolsek Bekasi Barat Pimpin KRYD dan Razia Stasioner Cegah Tawuran
Kapolda Metro Jaya Terima Audiensi Pimpinan DPRD DKI Jakarta
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Jakarta Utara
Lanal Banjarmasin Evakuasi 22 Korban KM Virgo Transport 8 di Muara Tabanio
Aktivis Perempuan Sdri. Selput Serukan Peringatan Tragedi Semanggi II Secara Damai, Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi
Jaga Selat Malaka, Pangkalan TNI AL Dumai dan Pemkab Bengkalis Satukan Langkah Perkuat Keamanan Maritim
Akses Ditutup hingga Dugaan Pengrusakan, Kuasa Hukum Elisabeth Siahaan Minta Polisi Turun Tangan

Berita Terbaru

Hukum

Tali Asih Belum Tuntas, Tumpang Tindih Konsesi Terjadi – Prianto Minta Pemerintah & Satgas PKH Turun Tangan PALANGKA RAYA, jurnalaktual.com- Langkah PT NPR yang dikabarkan akan memulai kegiatan di kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) berdasarkan Surat Keputusan Nomor 281 pada 15 September 2026 menuai protes tegas dari masyarakat adat. Di tengah sengketa lahan yang belum tuntas dan proses hukum yang masih berjalan hingga tingkat Mahkamah Agung, rencana tersebut dinilai memaksakan kehendak dan melangkahi hak-hak warga yang telah menguasai tanah tersebut secara turun-temurun. Prianto bin Samsuri, tokoh muda masyarakat Desa Karendan sekaligus pemilik ladang lahan berpindah tradisional yang berada dalam wilayah IUP PT NPR, mempertanyakan kesepakatan yang dibuat perusahaan bersama sejumlah instansi, pemerintah kecamatan, dan pihak kedemangan. Menurutnya, berita acara pertemuan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk mengabaikan hak masyarakat yang diklaim telah menguasai dan mengusahakan tanah tersebut secara turun-temurun. “Tidak semestinya kegiatan dilakukan sebelum persoalan hak atas tanah dan pemberian tali asih kepada pemegang hak yang sah diselesaikan. Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan lebih cepat daripada penyelesaian hak masyarakat,” tegas Prianto, Selasa (15/9/2026). Tali Asih Belum Tuntas, Konsesi Tumpang Tindih Prianto menegaskan persoalan pemberian tali asih di area seluas 140 hektare masih dalam proses hukum, termasuk upaya Peninjauan Kembali yang belum menemukan titik terang. Hal yang sama berlaku untuk ganti rugi tanam tumbuh yang menurutnya belum diselesaikan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ia merujuk pada Pasal 135 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang wajib diperhatikan dan dipenuhi sebelum kegiatan pertambangan dilaksanakan. Lebih jauh, Prianto juga menyoroti adanya tumpang tindih kawasan konsesi yang diduga terjadi antara wilayah IUP PT NPR dengan konsesi IUPHHK-HA PT Wana Inti Kahuripan Intiga maupun PT Astral Byna. Selama proses hukum dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung berjalan, semua pihak wajib menahan diri dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperumit sengketa. “Semua pihak harus sama-sama menghargai hukum yang sedang berproses, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, termasuk proses Peninjauan Kembali. Keberadaan proses hukum tersebut semestinya menjadi alasan bagi seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperumit sengketa,” ujarnya. “INI BOM WAKTU” – Peringatan Konflik Horizontal Prianto memperingatkan pemaksaan aktivitas di tengah ketidaktuntasan persoalan lahan berpotensi menjadi “bom waktu” bagi masyarakat hukum adat setempat. Perbedaan sikap mengenai penguasaan lahan dan pemberian tali asih dikhawatirkan dimanfaatkan untuk memecah belah persatuan warga dan memicu konflik horizontal. “Ini adalah bom waktu. Jangan sampai persoalan ini justru digunakan untuk memecah belah masyarakat hukum adat setempat. Kami tidak menolak pembangunan maupun investasi. Namun, kegiatan usaha harus berjalan dengan menghormati hak masyarakat dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya. “Kami akan terus melakukan upaya hukum untuk mempertahankan hak atas tanah yang sudah kami kuasai secara turun-temurun,” tambah Prianto. Minta Pemerintah & Penegak Hukum Turun Tangan Oleh karena itu, Prianto secara resmi meminta Presiden Republik Indonesia, Menteri ESDM, Kapolri, Ketua DPR RI, Jaksa Agung, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk segera turun tangan. Ia meminta dilakukan penertiban maupun evaluasi terhadap kegiatan perusahaan apabila ditemukan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Prianto merujuk Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang memberikan mandat kepada Satgas PKH untuk mengambil langkah dan upaya terobosan yang diperlukan dalam mengatasi persoalan penertiban kawasan hutan. “Pemerintah memiliki posisi penting untuk memastikan konflik agraria, kepentingan pertambangan, dan pengelolaan kawasan hutan tidak saling bertabrakan. Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan lebih cepat daripada penyelesaian hak masyarakat,” tegas Prianto. Kini, seluruh mata tertuju pada pemerintah dan aparat penegak hukum. Apakah aktivitas di PPKH SK 281 akan tetap dipaksakan, atau justru dihentikan sementara hingga seluruh persoalan hak atas tanah, klaim penguasaan turun-temurun, serta proses hukum yang masih berlangsung benar-benar selesai secara adil dan transparan? Sebab, bagi masyarakat yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, yang dipertaruhkan bukan sekadar sebidang lahan. Ada sejarah penguasaan, sumber penghidupan, dan hak yang diwariskan dari generasi ke generasi. Sesuai UU Pers No. 40 tahun 1999, Redaksi menerima Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi dari Narasumber (Prianto bin Samsuri). Diberikan ruang yang sama kepada PT NPR, instansi terkait, dan pihak berwenang untuk memberikan tanggapan. (TIM / RED).

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 01:42 WIB

Polisi Segera Periksa Terlapor dan Saksi Kasus Dugaan Sengketa Lahan di Jakut

Selasa, 15 September 2026 - 12:46 WIB

Jaga Jakarta On The Spot, Kapolsek Bekasi Barat Pimpin KRYD dan Razia Stasioner Cegah Tawuran

Selasa, 15 September 2026 - 12:45 WIB

Kapolda Metro Jaya Terima Audiensi Pimpinan DPRD DKI Jakarta

Selasa, 15 September 2026 - 12:37 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Jakarta Utara

Selasa, 15 September 2026 - 12:34 WIB

Lanal Banjarmasin Evakuasi 22 Korban KM Virgo Transport 8 di Muara Tabanio

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kapolda Metro Jaya Terima Audiensi Pimpinan DPRD DKI Jakarta

Rabu, 16 Sep 2026 - 00:00 WIB

Hukum

Tali Asih Belum Tuntas, Tumpang Tindih Konsesi Terjadi – Prianto Minta Pemerintah & Satgas PKH Turun Tangan PALANGKA RAYA, jurnalaktual.com- Langkah PT NPR yang dikabarkan akan memulai kegiatan di kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) berdasarkan Surat Keputusan Nomor 281 pada 15 September 2026 menuai protes tegas dari masyarakat adat. Di tengah sengketa lahan yang belum tuntas dan proses hukum yang masih berjalan hingga tingkat Mahkamah Agung, rencana tersebut dinilai memaksakan kehendak dan melangkahi hak-hak warga yang telah menguasai tanah tersebut secara turun-temurun. Prianto bin Samsuri, tokoh muda masyarakat Desa Karendan sekaligus pemilik ladang lahan berpindah tradisional yang berada dalam wilayah IUP PT NPR, mempertanyakan kesepakatan yang dibuat perusahaan bersama sejumlah instansi, pemerintah kecamatan, dan pihak kedemangan. Menurutnya, berita acara pertemuan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk mengabaikan hak masyarakat yang diklaim telah menguasai dan mengusahakan tanah tersebut secara turun-temurun. “Tidak semestinya kegiatan dilakukan sebelum persoalan hak atas tanah dan pemberian tali asih kepada pemegang hak yang sah diselesaikan. Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan lebih cepat daripada penyelesaian hak masyarakat,” tegas Prianto, Selasa (15/9/2026). Tali Asih Belum Tuntas, Konsesi Tumpang Tindih Prianto menegaskan persoalan pemberian tali asih di area seluas 140 hektare masih dalam proses hukum, termasuk upaya Peninjauan Kembali yang belum menemukan titik terang. Hal yang sama berlaku untuk ganti rugi tanam tumbuh yang menurutnya belum diselesaikan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ia merujuk pada Pasal 135 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang wajib diperhatikan dan dipenuhi sebelum kegiatan pertambangan dilaksanakan. Lebih jauh, Prianto juga menyoroti adanya tumpang tindih kawasan konsesi yang diduga terjadi antara wilayah IUP PT NPR dengan konsesi IUPHHK-HA PT Wana Inti Kahuripan Intiga maupun PT Astral Byna. Selama proses hukum dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung berjalan, semua pihak wajib menahan diri dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperumit sengketa. “Semua pihak harus sama-sama menghargai hukum yang sedang berproses, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, termasuk proses Peninjauan Kembali. Keberadaan proses hukum tersebut semestinya menjadi alasan bagi seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperumit sengketa,” ujarnya. “INI BOM WAKTU” – Peringatan Konflik Horizontal Prianto memperingatkan pemaksaan aktivitas di tengah ketidaktuntasan persoalan lahan berpotensi menjadi “bom waktu” bagi masyarakat hukum adat setempat. Perbedaan sikap mengenai penguasaan lahan dan pemberian tali asih dikhawatirkan dimanfaatkan untuk memecah belah persatuan warga dan memicu konflik horizontal. “Ini adalah bom waktu. Jangan sampai persoalan ini justru digunakan untuk memecah belah masyarakat hukum adat setempat. Kami tidak menolak pembangunan maupun investasi. Namun, kegiatan usaha harus berjalan dengan menghormati hak masyarakat dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya. “Kami akan terus melakukan upaya hukum untuk mempertahankan hak atas tanah yang sudah kami kuasai secara turun-temurun,” tambah Prianto. Minta Pemerintah & Penegak Hukum Turun Tangan Oleh karena itu, Prianto secara resmi meminta Presiden Republik Indonesia, Menteri ESDM, Kapolri, Ketua DPR RI, Jaksa Agung, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk segera turun tangan. Ia meminta dilakukan penertiban maupun evaluasi terhadap kegiatan perusahaan apabila ditemukan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Prianto merujuk Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang memberikan mandat kepada Satgas PKH untuk mengambil langkah dan upaya terobosan yang diperlukan dalam mengatasi persoalan penertiban kawasan hutan. “Pemerintah memiliki posisi penting untuk memastikan konflik agraria, kepentingan pertambangan, dan pengelolaan kawasan hutan tidak saling bertabrakan. Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan lebih cepat daripada penyelesaian hak masyarakat,” tegas Prianto. Kini, seluruh mata tertuju pada pemerintah dan aparat penegak hukum. Apakah aktivitas di PPKH SK 281 akan tetap dipaksakan, atau justru dihentikan sementara hingga seluruh persoalan hak atas tanah, klaim penguasaan turun-temurun, serta proses hukum yang masih berlangsung benar-benar selesai secara adil dan transparan? Sebab, bagi masyarakat yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, yang dipertaruhkan bukan sekadar sebidang lahan. Ada sejarah penguasaan, sumber penghidupan, dan hak yang diwariskan dari generasi ke generasi. Sesuai UU Pers No. 40 tahun 1999, Redaksi menerima Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi dari Narasumber (Prianto bin Samsuri). Diberikan ruang yang sama kepada PT NPR, instansi terkait, dan pihak berwenang untuk memberikan tanggapan. (TIM / RED).

Selasa, 15 Sep 2026 - 17:50 WIB