JAKARTA,jurnalaktual.com – Tim Penasehat Hukum Alpriado Osmond dari Law Firm Ojahan, Kardi & Partners mendesak Polres Metro Tangerang Kota segera memberikan kepastian hukum terkait laporan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Yuni Asih (YA), yang disebut bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
Desakan tersebut disampaikan melalui siaran pers Tim Penasehat Hukum Alpriado Osmond. Tim hukum menyebut perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/2037/XII/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Desember 2025.
Menurut keterangan tim hukum, peristiwa dugaan kekerasan terjadi di depan SD Penabur Kota Modernland, Tangerang, pada 11 Desember 2025. Dalam keterangannya, tim hukum menyebut Yuni Asih mengalami luka pada bagian bibir dan gigi serta menjalani perawatan di RSUD Tangerang. Hasil pemeriksaan medis dan Visum et Repertum disebut menjadi salah satu bukti yang diajukan dalam proses penanganan perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim hukum juga menyatakan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan berdasarkan SPDP Nomor B/SPDP/80/IV/RES.1.24/2026/Satres/Restrotngkota tertanggal 15 April 2026. Perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan sebagaimana yang dilaporkan kepada kepolisian.
Dalam siaran persnya, tim hukum turut menanggapi narasi yang beredar di sejumlah media mengenai perkara tersebut. Mereka membantah anggapan bahwa laporan yang dibuat merupakan laporan palsu atau rekayasa, serta meminta agar proses hukum berfokus pada peristiwa dugaan kekerasan dan alat bukti yang telah disampaikan kepada penyidik.
Baca Juga: Tali Asih Belum Tuntas, Tumpang Tindih Konsesi Terjadi - Prianto Minta Pemerintah & Satgas PKH Turun Tangan PALANGKA RAYA, jurnalaktual.com- Langkah PT NPR yang dikabarkan akan memulai kegiatan di kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) berdasarkan Surat Keputusan Nomor 281 pada 15 September 2026 menuai protes tegas dari masyarakat adat. Di tengah sengketa lahan yang belum tuntas dan proses hukum yang masih berjalan hingga tingkat Mahkamah Agung, rencana tersebut dinilai memaksakan kehendak dan melangkahi hak-hak warga yang telah menguasai tanah tersebut secara turun-temurun. Prianto bin Samsuri, tokoh muda masyarakat Desa Karendan sekaligus pemilik ladang lahan berpindah tradisional yang berada dalam wilayah IUP PT NPR, mempertanyakan kesepakatan yang dibuat perusahaan bersama sejumlah instansi, pemerintah kecamatan, dan pihak kedemangan. Menurutnya, berita acara pertemuan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk mengabaikan hak masyarakat yang diklaim telah menguasai dan mengusahakan tanah tersebut secara turun-temurun. “Tidak semestinya kegiatan dilakukan sebelum persoalan hak atas tanah dan pemberian tali asih kepada pemegang hak yang sah diselesaikan. Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan lebih cepat daripada penyelesaian hak masyarakat,” tegas Prianto, Selasa (15/9/2026). Tali Asih Belum Tuntas, Konsesi Tumpang Tindih Prianto menegaskan persoalan pemberian tali asih di area seluas 140 hektare masih dalam proses hukum, termasuk upaya Peninjauan Kembali yang belum menemukan titik terang. Hal yang sama berlaku untuk ganti rugi tanam tumbuh yang menurutnya belum diselesaikan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ia merujuk pada Pasal 135 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang wajib diperhatikan dan dipenuhi sebelum kegiatan pertambangan dilaksanakan. Lebih jauh, Prianto juga menyoroti adanya tumpang tindih kawasan konsesi yang diduga terjadi antara wilayah IUP PT NPR dengan konsesi IUPHHK-HA PT Wana Inti Kahuripan Intiga maupun PT Astral Byna. Selama proses hukum dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung berjalan, semua pihak wajib menahan diri dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperumit sengketa. “Semua pihak harus sama-sama menghargai hukum yang sedang berproses, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, termasuk proses Peninjauan Kembali. Keberadaan proses hukum tersebut semestinya menjadi alasan bagi seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperumit sengketa,” ujarnya. “INI BOM WAKTU” - Peringatan Konflik Horizontal Prianto memperingatkan pemaksaan aktivitas di tengah ketidaktuntasan persoalan lahan berpotensi menjadi "bom waktu" bagi masyarakat hukum adat setempat. Perbedaan sikap mengenai penguasaan lahan dan pemberian tali asih dikhawatirkan dimanfaatkan untuk memecah belah persatuan warga dan memicu konflik horizontal. “Ini adalah bom waktu. Jangan sampai persoalan ini justru digunakan untuk memecah belah masyarakat hukum adat setempat. Kami tidak menolak pembangunan maupun investasi. Namun, kegiatan usaha harus berjalan dengan menghormati hak masyarakat dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya. “Kami akan terus melakukan upaya hukum untuk mempertahankan hak atas tanah yang sudah kami kuasai secara turun-temurun,” tambah Prianto. Minta Pemerintah & Penegak Hukum Turun Tangan Oleh karena itu, Prianto secara resmi meminta Presiden Republik Indonesia, Menteri ESDM, Kapolri, Ketua DPR RI, Jaksa Agung, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk segera turun tangan. Ia meminta dilakukan penertiban maupun evaluasi terhadap kegiatan perusahaan apabila ditemukan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Prianto merujuk Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang memberikan mandat kepada Satgas PKH untuk mengambil langkah dan upaya terobosan yang diperlukan dalam mengatasi persoalan penertiban kawasan hutan. “Pemerintah memiliki posisi penting untuk memastikan konflik agraria, kepentingan pertambangan, dan pengelolaan kawasan hutan tidak saling bertabrakan. Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan lebih cepat daripada penyelesaian hak masyarakat,” tegas Prianto. Kini, seluruh mata tertuju pada pemerintah dan aparat penegak hukum. Apakah aktivitas di PPKH SK 281 akan tetap dipaksakan, atau justru dihentikan sementara hingga seluruh persoalan hak atas tanah, klaim penguasaan turun-temurun, serta proses hukum yang masih berlangsung benar-benar selesai secara adil dan transparan? Sebab, bagi masyarakat yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, yang dipertaruhkan bukan sekadar sebidang lahan. Ada sejarah penguasaan, sumber penghidupan, dan hak yang diwariskan dari generasi ke generasi. Sesuai UU Pers No. 40 tahun 1999, Redaksi menerima Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi dari Narasumber (Prianto bin Samsuri). Diberikan ruang yang sama kepada PT NPR, instansi terkait, dan pihak berwenang untuk memberikan tanggapan. (TIM / RED).
Selain persoalan dugaan pengeroyokan, tim hukum menyoroti pemeriksaan terhadap anak berinisial JAS yang disebut menjadi saksi dalam perkara tersebut. Tim hukum mempersoalkan lokasi dan proses pemeriksaan yang menurut mereka dilakukan di rumah salah satu pihak terlapor tanpa kehadiran ayah kandung anak.
Atas persoalan tersebut, tim hukum menyatakan telah melayangkan Surat Keberatan Nomor 041/SP-OKP/IX/2026 tertanggal 10 September 2026. Mereka meminta agar pemeriksaan terhadap anak dilakukan kembali dengan memperhatikan ketentuan perlindungan anak serta menghadirkan pihak pendamping yang sesuai.
Tim hukum juga menyoroti ketidakhadiran tiga pihak yang mereka sebut sebagai terlapor, yakni DWLS, Pdt. JS, dan DCS. Menurut siaran pers tersebut, para terlapor telah dipanggil sebanyak dua kali dan tim hukum menyebut telah ada surat perintah membawa terhadap pihak yang belum memenuhi panggilan.
Selain itu, persoalan restorative justice (RJ) turut disinggung. Tim hukum menyatakan bahwa upaya mediasi pernah dibicarakan, tetapi pihak pelapor dan korban menyatakan menolak penyelesaian melalui mekanisme tersebut. Karena itu, mereka meminta proses penyidikan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam tuntutannya, Tim Penasehat Hukum Alpriado Osmond meminta penyidik segera memberikan kepastian mengenai status hukum para terlapor, melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi anak, menindaklanjuti surat perintah membawa sesuai prosedur, serta memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Tim hukum juga menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila tuntutan tersebut tidak memperoleh respons. Beberapa langkah yang disebut antara lain mengajukan praperadilan serta menyampaikan pengaduan kepada Propam Polri, Kompolnas, Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Tim Penasehat Hukum Alpriado Osmond menegaskan bahwa langkah tersebut ditempuh untuk meminta adanya kepastian hukum dan proses penyidikan yang transparan. Mereka berharap perkara yang telah berjalan sejak Desember 2025 tersebut dapat ditangani secara profesional dengan memperhatikan hak seluruh pihak yang terlibat.
Sementara itu, seluruh tudingan dan penilaian mengenai cacat prosedur, tekanan terhadap saksi anak, maupun ketidakprofesionalan penyidik yang tercantum dalam siaran pers merupakan pernyataan dari pihak Tim Penasehat Hukum Alpriado Osmond. Kebenaran materil atas setiap poin tersebut tetap menjadi bagian dari proses hukum dan memerlukan penilaian berdasarkan alat bukti serta keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak terlapor.