Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Jakarta Utara

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2026 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial VIJAP (26) yang diduga pelaku pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur, yakni pelajar berusia 14 tahun di kamar kos pelaku di kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).

“Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi pidana tersebut kepada korban setelah melakukan bujuk rayu. Pelaku menyodomi korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP A.A. Ngurah Made Pandu Prabawa di Jakarta Utara, Selasa, (15/9/2026).

Dia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari perubahan sikap pelajar itu di sekolah dan di rumah, yang juga dirasakan oleh guru dan orang tua korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anak tersebut awalnya bersikap aktif bersosialisasi dan ceria di sekolah. Namun, tiba-tiba perilakunya berubah, sehingga mereka menanyakan kondisi anak tersebut.

Baca Juga:  Subsidi Transportasi Perlu Bergeser dari Motor Listrik ke Bus Listrik

Melalui kegiatan Police Goes to School yang kerap dilaksanakan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok, sesuai arahan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok dan Kapolda Metro Jaya, terjadi komunikasi dan terbangun kepercayaan dari masyarakat.

Korban, kata Pandu, mengaku mendapatkan perlakuan bejat sehingga membuat orang tua korban marah, dan sejumlah warga yang mengetahui kejadian tersebut ikut terpancing amarah dan berniat mendatangi kos pelaku.

Pada 21 Agustus 2026, sejumlah warga dan pihak sekolah melapor kepada polisi bahwa mereka akan mendatangi rumah kos pelaku yang berjarak dekat dengan rumah korban.

“Petugas datang dan menginterogasi pelaku . Pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini mengakui perbuatan bejatnya,” ujar Pandu.

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, yakni membangun komunikasi dengan calon korban lewat media sosial.

Pelaku yang sudah dekat itu kemudian mengajak calon korban bertemu, bahkan pelaku berpindah kos ke dekat rumah korban.

Baca Juga:  Perkuat Silaturahmi Alumni, STIH Litigasi Gelar Reuni dan Syukuran atas Pengangkatan Dua Alumni di Lembaga Peradilan

Awalnya, pelaku kos di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, kemudian pindah ke kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, agar lebih dekat dengan rumah korban.

Setelah pindah tempat tinggal, pelaku semakin intens berkomunikasi dengan korban dan mengajaknya main ke tempat tinggal pelaku.

“Pelaku mulai kenal dengan korban sejak April 2026 dan aksi pidana ini dilakukan pada Agustus,” ungkap Pandu.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku dijerat Pasal 473 ayat 3 huruf a dan ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana 12 tahun.

Berita Terkait

Kelompok Aktivis Tangerang Raya ANTFA Serukan Jaga Perdamaian dalam Menyikapi Momentum September Hitam
Menagih Janji Konektivitas di Perbatasan, Krayan Masih Terisolasi di Tengah Slogan Membangun dari Pinggiran
Pengabdian di Ujung Negeri, Lanal Dumai Hadir Menyapa Masyarakat Pulau Bengkalis
Polisi Segera Periksa Terlapor dan Saksi Kasus Dugaan Sengketa Lahan di Jakut
Ketua Umum PPAL Laksanakan Sertijab Ketua PP Kowal, Peletakan Batu Pertama Kantor Hukum dan Penyerahan Hibah Mobil
Jaga Jakarta On The Spot, Kapolsek Bekasi Barat Pimpin KRYD dan Razia Stasioner Cegah Tawuran
Kapolda Metro Jaya Terima Audiensi Pimpinan DPRD DKI Jakarta
Lanal Banjarmasin Evakuasi 22 Korban KM Virgo Transport 8 di Muara Tabanio

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:13 WIB

Kelompok Aktivis Tangerang Raya ANTFA Serukan Jaga Perdamaian dalam Menyikapi Momentum September Hitam

Rabu, 16 September 2026 - 06:33 WIB

Menagih Janji Konektivitas di Perbatasan, Krayan Masih Terisolasi di Tengah Slogan Membangun dari Pinggiran

Rabu, 16 September 2026 - 06:12 WIB

Pengabdian di Ujung Negeri, Lanal Dumai Hadir Menyapa Masyarakat Pulau Bengkalis

Rabu, 16 September 2026 - 01:42 WIB

Polisi Segera Periksa Terlapor dan Saksi Kasus Dugaan Sengketa Lahan di Jakut

Selasa, 15 September 2026 - 16:24 WIB

Ketua Umum PPAL Laksanakan Sertijab Ketua PP Kowal, Peletakan Batu Pertama Kantor Hukum dan Penyerahan Hibah Mobil

Berita Terbaru